Apa Hak Pada Si Mayat yang Harus Dilakukan


mengantar jenazah

Pertanyaan:
Ada yang mengatakan, jika orang yang hidup teringat orang yang telah meninggal, misalnya teringat orang tuanya yang telah meninggal di setiap waktu dan di setiap tempat, berduka terhadapnya, menangisinya dan mengenangnya, maka hal itu menyebabkan si mayat tersiksa dan menimbulkan keburukan baginya sehingga tidak boleh mengingat-ingat si mayat dengan kesedihan, tangisan, dan kenangan, tapi cukup dengan mendoakan dan memohonkan ampunan serta rahmat baginya. Apakah ini benar? Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan. Kemudian dari itu, apa hak mayat yang harus dilakukan?

Jawaban:
Hak Mayat yang Harus Dilakukan

Telah disebutkan dirwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,
“Sesungguhnya mayat itu disiksa karena tangisan keluarganya.” (HR. al-Bukhari)

Artinya, jika si mayat itu berpesan agar ditangisi sebagaimana yang dilakukan oleh kaum jahiliyah, maka ia disiksa. Ada juga yang mengatakan, bahwa demikian ini jika tradisi mereka meratapi kematian lalu si mayat (sebelum meninggalnya) tidak memperingatkan keluarganya. Ada juga yang mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan siksaan itu adalah duka dan sedih karena perbuatan mereka yang tidak diperlukan itu. Jadi bukan siksa neraka.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhDm7yBD6tIq99lxQVyq43qkmR9ztIB-0Qw9TAb8Tqwjb5oh_amViMJvhVzb_xYYKLTnBOkB5bAJJNp6gOIeSYh0ZFZkXx2auQEXRgzYh2gmrdH4dFhdqHK6deDhBTyreVkV0jCiJ6_xzc/s1600/alam+kubur.jpg

Adapun sekedar teringat, bersedih dan mengucap ‘inna lillahi..’, tidak termasuk dalam larangan ini. Karena yang demikian ini banyak dialami oleh manusia, sementara manusia tidak bisa menolak apa yang terdetik di dalam hatinya yang berupa teringat kepada yang telah meninggal, bersedih, dan duka karena kehilangannya. Jika ia teringat lalu mengucap ‘inna lillahi..’, dan berdoa kepada Allah agar diberi kesabaran dan ketabahan serta diberikan pengganti yang lebih baik daripada musibah tersebut, Allah akan memberinya pahala atas musibah yang dialaminya,.

Al-Lu’lu al-Makin, Syaikh Ibnu Jibrin Hal. 63-64

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI 2010




Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !


EmoticonEmoticon