Showing posts with label Hukum - Fatwa. Show all posts
Showing posts with label Hukum - Fatwa. Show all posts

Bolehkah Mengoleksi Majalah-majalah yang Bergambar Makhluk Hidup?


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgH-huAQpKTx2R88SVpOE_-CP0H8NCrg8lI3RqsoHot9Q_zD8_tj4SYYwPj8em_Pcw10vHMlUIytatclFRZI-9u-FyGlLGb81PMwDfq5JzOjEGHoabw1MwasDtlRIbKeoYTFy5rbIJDcJM/s1600/memajang-foto-didinding.jpg

Pertanyaan:

Saya seorang siswa Marhalah Tsanawi (setingkat SMU) yang sangat gemar membaca dan menelaah buku-buku bacaan yang berisi tentang ajaran-ajaran Islam, budaya, kemiliteran, dan lain-lain, sehingga saya sengaja berlangganan beberapa macam majalah. Akan tetapi, kebanyakan dari majalah-majalah tersebut di dalamnya terdapat gambar-gambar manusia, padahal saya bermaksud mengoleksi dan menyimpan majalah-majalah tersebut di perpustakaan pribadi saya. Saya menjadi ragu karena ada beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengaharamkan masalah gambar ini dan menyatakan bahwa Malaikat tidak mau masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxegbXrIJ0v_HLgOr69Ng8Z4AdWgU-2E8mIGpp1eNcvCZ1w50Olwt1XlSqpzBPu3g8atuiXad6mU9ZhcWEp3MoY3Md4WIZx8a50HsRS7gC-m4MOnNfoaI9G05gFmsRFKIhBctw68rxbBpv/s1600/melukis-400x300.jpg

Jawaban:

Anda boleh menyimpan buku-buku, surat kabar, dan majalah-majalah yang bermanfaat walaupun di dalamnya terdapat gambar. Jika gambar tersebut orang perempuan, Anda harus menutupi atau menghapusnya. Tapi, jika gambar tersebut laki-laki atau gambar binatang, Anda cukup membuang kepalanya saja, sebagaimana diperintahkan dalam beberapa hadits shahih.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan




Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Mengapa Mengamalkan Shalawat Nariyah Dilarang?

Mengapa Mengamalkan Shalawat Nariyah Dilarang?


shalawat nariyah

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Berikut penjelasan salah satu situs yang menyebutkan keutamaan shalawat nariyah,

    “Jika mendapat kesusahan karena kehilangan barang, hendaknya membaca sholawat ini sebanyak 4444 kali. Insya Allah barang yang hilang tersebut akan cepat kembali. Jika barang tersebut dicuri orang dan tidak dikembalikan, maka pencuri tersebut akan mengalami musibah dengan kehendak Allah swt. ….

    Untuk melancarkan rezeki, memudahkan tercapainya hajat yang besar, menjauhkan dari gangguan jahat, baca sholawat ini sebanyak 444 kali, boleh dibaca sendiri atau berjamaah. Syeih Sanusi berkata: “ Barangsiapa secara rutin membaca shalawat ini setiap hari sebanyak 11 kali maka Allah swt akan menurunkan rezekinya dari langit dan mengeluarkannya dari bumi serta mengikutinya dari belakang meski tidak dikehendakinya…”

Jika orang yang mengamalkan shalawat nariyah bersedia untuk merenung sejenak – berfikir sejenak saja dengan akal sehatnya – dia akan bisa menyimpulkan hal yang aneh mengenai shalawat nariyah.video kajian aqidah ahlussunnah

Pertama, semua manusia yang bisa membaca telah sepakat bahwa shalawat nariyah tidak pernah diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sahabat, tabiin, tabi’ tabiin, para ulama imam madzhab, maupun para ulama ahlus sunah yang menjadi sumber rujukan. Kita sendiri tidak tahu, kapan pertama kali shalawat ini diajarkan. Yang jelas, shalawat ini dicetak dalam buku karya Al-Barzanji yang banyak tersebar di tanah air.

Nah.., jika deretan manusia shaleh yang menjadi sumber rujukan ibadah tidak pernah mengenal shalawat ini, bagaimana mungkin ada embel-embel fadhilah & keutamaannya. Dari mana sumber fadhilah yang disebutkan? Amalannya saja tidak pernah dikenal di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, bagaimana mungkin ada fadilahnya??

Ini jika mereka bersedia untuk berfikir.

Kedua, beberapa orang ketika diingatkan bahwa shalawat nariyah tidak pernah dikenal dalam islam, dia berontak dan berusaha membela. Bila perlu harus menumpahkan darah, demi shalawat nariyah.

Jika orang ini bersedia untuk berfikir dan merenung, seharunya dia malu dengan tindakannya.

Saya ulangi, mereka yang membela shalawat nariyah, yakin dengan seyakin-yakinnya bahwa shalawat nariyah tidak pernah dikenal oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Lantas mengapa harus dibela-bela?

Jika dia membela kalimat laa ilaaha illallah, dan memusuhi orang yang melarang membaca kalimat tauhid itu, ini perjuangan yang bernilai pahala. Karena kalimat tauhid adalah pembeda antara muslim dan kafir.

Tapi membela shalawat nariyah, apanya yang mau dibela? Apakah ini menjadi pembeda antara muslim dan kafir? Atau pembeda antara pengikut Nabi dan musuh Nabi?

Apakah dengan tidak membaca shalawat nariyah orang jadi berdosa? Apakah meninggalkan shalawat nariyah akan masuk neraka?

Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tidak pernah mengenalnya dan tidak pernah mengamalkannya? Bukankah shalawat nariyah tidak pernah dikenal dalam islam?

Ini jika dia bersedia untuk berfikir.

Ketiga, jika kita perhatikan, dalam shalawat nariyah terdapat beberapa bait yang maknanya sangat berbahaya. Pengkultusan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semua kaum muslimin menghormati dan mencintai beliau. Namun apapun alasannya, sikap kultus kepada manusia siapapun, tidak pernah dibenarkan dalam islam.

Allah ingatkan status Rasul-Nya kepada umat manusia, bahwa sekalipun beliau seorang nabi & rasul, beliau sama sekali tidak memiliki sifat-sifat ketuhanan.

قُلْ لَا أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعًا وَلَا ضَرًّا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لَاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ إِنْ أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

Katakanlah: “Aku tidak berkuasa memberikan manfaat bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. dan Sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman”. (QS. Al-A’raf: 188).

Kita perhatikan, Allah sampaikan bahwa Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia biasa, seperti umumnya manusia. Semua sifat manusia ada pada dirinya, sehingga sama sekali tidak memiliki kemampuan di luar batas yang dimiliki manusia. Beliau tidak bisa mendatangkan rizki, tidak mampu menolak musibah dan balak, selain apa yang dikehendaki Allah. Beliau juga tidak bisa mengetahui hal yang ghaib, selain apa yang Allah wahyukan. Hanya saja, beliau adalah seorang uturan, basyir wa nadzir, yang bertugas menjelaskan syariat. Sehingga beliau wajib ditaati sepenuhnya.

Dalam shalawat nariyah, terdapat kalimat pengkultusan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang itu bertentangan dengan kenyataan di atas.

Lafadz tersebut adalah:

تـُــنْحَلُ بِهِ العُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الكُرَبُ وَتُقْضَى بِهِ الحَوَائِجُ وَ تُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ

Rincian:

(تنحل به العقد)

: Segala ikatan dan kesulitan bisa lepas karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam

(وتنفرج به الكرب)

: Segala bencana bisa tersingkap dengan adanya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam

(وتقضى به الحوائج)

: Segala kebutuhan bisa terkabulkan karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam

(وتنال به الرغائب)

: Segala keinginan bisa didapatkan dengan adanya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam

Empat kalimat di atas merupakan pujian yang ditujukan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika kita perhatikan, empat kemampuan di atas merupakan kemampuan yang hanya dimiliki oleh Allah dan tidak dimiliki oleh makhluk-Nya siapa pun orangnya. Karena yang bisa menghilangkan kesulitan, menghilangkan bencana, memenuhi kebutuhan, dan mengabulkan keinginan serta doa, hanyalah Allah. Seorang Nabi atau bahkan para malaikat sekalipun, tidak memiliki kemampuan dalam hal ini.

Seorang guru qiraah memberikan pengumuman kepada para muridnya:

“Siapa yang membuat lagu qiraah SELAIN yang saya ajarkan, saya TIDAK akan memberikan nilai, apapun bentuk lagu qiraah itu. Dan jika lagu qiraah yang baru itu fals, gak enak didengar, akan didenda 100 juta.”

Kira-kira, apa yang akan dilakukan oleh siswa. Dari pada gitu, mending ikutin aja lagu qiraah yang diajarkan guru.

Orang yang mengamalkan shalawat nariyah, apa bisa dia harapkan dari amal ini? Mengharapkan pahala? Pahala dari mana, sementara tidak pernah ada janji pahala, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabat sendiri tidak pernah mengenalnya?

Terlebih dalam shalawat nariyah terdapat kalimat yang membahayakan secara aqidah.

Itu sedikit renungan, jika mereka mau berfikir.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits




Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Apakah Shalat id Bisa Menggantikan Shalat Dhuha?


shalat dhuha di hari raya

Benarkah shalat id menggantikan shalat dhuha?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Dalam syariat kita ada shalat yang dia menggantikan posisi shalat yang lain. Seperti shalat jumat yang menggantikan posisi shalat dzuhur. Sehingga orang yang sudah shalat jumat, tidak disyariatkan untuk melakukan shalat dzuhur.

Sebaliknya, ketika shalat itu tidak saling menggantikan, maka masing-masing dianjurkan untuk dikerjakan sendiri-sendiri. Diantaranya hubungan antara shalat id dan shalat dhuha. Karena keduanya tidak saling menggantikan, maka masing-masing dianjurkan sendiri-sendiri.

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJmrCLqT3X9SHSS7-LW62qb81mZ1RV9IprtFIlIeqqsnlJBX55DAmbkP6aqv1WKGQX6qgiTYsRuza9u30HqypqZb0ePRZFjg_lYqeAqXWLOphjto-pdi4lPIx_nPDPkkXW-MdAfFyBTSw/s1600/sholat-dhuha.jpg

Dalam Fatwa Lajnah terdapat pertanyaan,

هل صلاة العيدين أو الاستسقاء تنوب عن صلاة الضحى أم لا‏؟‏

Apakah shalat id atau istisqa bisa menggantikan shalat dhuha atau tidak?

Jawaban Lajnah Daimah,

لا تنوب صلاة العيد أو الاستسقاء عن صلاة الضحى‏.

“Shalat id dan istisqa tidak bisa menggantikan shalat dhuha..” (Fatwa Lajnah, no. 6936)

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

فصلاة العيد لا تنوب عن صلاة الضحى، فكلاهما عبادة مستقلة مطلوبة لذاتها, فصلاة الضحى من السنن الثابتة بفعل رسول الله صلى الله عليه وسلم وقد رغب في المواظبة عليها، أما صلاة العيد فللعلماء فيها ثلاثة مذهب: الأول أنها  سنة, والثاني أنها فرض عين, والثالث أنها فرض كفاية

Shalat id tidak bisa menggantikan shalat dhuha. Masing-masing ibadah yang berdiri sendiri, masing-masing dianjurkan. Shalat dhuha termasuk sunah yang dianjurkan berdasarkan praktek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dianjurkan untuk dirutinkan. Sementara shalat id, ada 3 pendapat ulama di sana: pertama, sunah, kedua, wajib ain, dan ketiga, fardhu kifayah.  (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 227446)

Karena itu, shalat dhuha tetap dianjurkan setelah melaksanakan shalat id.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits




Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Ayam Yang Ada di Pasar itu Haram?

Ayam Yang Ada di Pasar itu Haram?




Assalamu’alaikum Wr. Wb,

Saya punya pertanyaan yang butuh jawaban tuntas dari orang seperti pak Ustadz, yang saya anggap lebih banyak mengerti hukum syariah.
Bagaimana cara kita meyakini bahwa daging yang dijual orang benar-benar disembelih dengan menyebut basmallah. Kalau ternyata tidak membaca basmallah, apakah kita telah makan makanan yang haram?
Adakah pendapat yang membolehkan kita menyembelih tanpa baca basmalah? Dan apa dalilnya?

Syukran.

Wassalamu’alikum Wr. Wb


Pak Ahmad <asd*fab@gmail.com>

Jawab:

Wa alaikumus salam wa rahmatullah

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Pertama, kita perlu memahami satu kaidah baku dalam masalah sembelihan,

‘Bahwa hukum asal daging dan sembelihan adalah haram.’

Imam as-Sa’di mengatakan,

اللحوم الأصل فيها التحريم حتى يتيقن الحل ، ولهذا إذا اجتمع في الذبيحة سببان : مبيح ومحرم ، غلب التحريم

Hukum asal daging adalah haram, sampai kita yakin halal. Karena itu, ketika ada binatang yang mati tidak jelas sebabnya, bisa mati karena sebab mubah atau sebab haram, maka dipilih mati dengan sebab haram (tidak boleh dikonsumsi). (Risalah al-Qawaid al-Fiqhiyah, hlm. 29).

Diantara dalil yang menunjukkan kaidah ini adalah hadis dari Adi bin Hatim Radhiyallahu ‘anhu, sahabat yang diajari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang buruan yang halal dan haram,

إِذَا أَرسَلتَ كَلبَكَ وَسَمَّيتَ فَأَمسَكَ وَقَتَلَ فَكُل ، وَإِن أَكَلَ فَلَا تَأكُلْ فَإِنَّمَا أَمسَكَ عَلَى نَفسِهِ ، وَإِذَا خَالَطَ كِلَابًا لَم يُذكَرِ اسمُ اللَّهِ عَلَيهَا فَأَمسَكنَ وَقَتَلنَ فَلَا تَأكُلْ ، فَإِنَّكَ لَا تَدرِي أَيُّهَا قَتَلَ ، وَإِن رَمَيتَ الصَّيدَ فَوَجَدتَهُ بَعدَ يَومٍ أَو يَومَينِ لَيسَ بِهِ إِلَّا أَثَرُ سَهمِكَ فَكُل ، وَإِن وَقَعَ فِي المَاءِ فَلَا تَأكُلْ

“Jika ketika kamu melepas anjing pemburu, kamu membaca Basmillah, lalu dia berhasil menangkap dan mematikan buruannya, silahkan kamu makan. Dan jika anjingmu menangkap buruan itu lalu dia makan sebagian, jangan kamu makan. Karena berarti dia menangkap untuk dirinya sendiri. Jika turut bergabung anjing lain yang ketika berburu tidak dibacakan nama Allah, lalu mereka berhasil menangkapnya dan membunuh buruannya, jangan kau makan. Karena kamu tidak tahu, anjing mana yang membunuh binatang buruan itu. Jika kamu memanah binatang, kemudian kamu baru menemukannya setelah sehari atau dua hari, dan tidak ada bekas luka selain panahmu, silahkan makan. Jika kamu memanah dan jatuh ke air, jangan kamu makan.” (HR. Ahmad 18753 & Bukhari 5484).

Anda bisa perhatikan dalam hadis di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Adi bin Hatim untuk memakan binatang buruan yang meragukan. Dalam hadis di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan 3 hal yang meragukan ketika berburu,

    Anjing buruan makan sebagian hewan yg diburu. Ini menjadi haram, karena berarti dia berburu untuk dimakan sendiri dan bukan untuk tuannya.
    Jika ada anjing liar yang turut memburu binatang buruan itu, kemudian mereka bisa menangkap buruan itu. Ini menjadi haram, karena tidak jelas mana yang membunuh hewan buruan itu. Di sana ada kemungkinan, anjing liar itu yg membunuhnya. Padahal dia lepas tanpa basmalah.
    Ketika hewan yang dipanah jatuh ke air, lalu mati. Ini menjadi haram. Karena kita tidak tahu, apakah dia mati disebabkan luka panah atau mati karena tenggelam.

Ibnul Qoyim menjelaskan,

لما كان الأصل في الذبائح التحريم ، وشك هل وجد الشرط المبيح أم لا ، بقي الصيد على أصله في التحريم

Mengingat hukum asal dalam sembelihan adalah haram, dan diragukan apakah memenuhi syarat sembelihan yang benar ataukah tidak, maka binatang buruan kembali kepada hukum asalnya, yaitu haram. (I’lamul Muwaqqi’in, 1/340).

Kedua, apa acuan untuk memahami bahwa daging ini halal?

Apakah harus sampai taraf yakin? Ataukah cukup dengan dugaan kuat dan indikator lahiriyah saja?

Sebagai ilustrasi,

Ketika kita mendapatkan sekerat daging ayam untuk dimakan. Ada 2 pertanyaan di sana:

Apakah kita harus yakin 100% bahwa daging ini dari ayam yang disembelih secara syar’i?

Ataukah cukup dengan melihat indikator lahiriyah sehingga kita memiliki dugaan kuat ini halal?

Jika jawabannya: harus yakin 100%, maka kita tidak boleh mengkonsumsi daging ayam itu, sampai kita tahu siapa yang menyembelih, kemudian kita kepadanya, bagaimana cara dia menyembelih. Sehingga kita bisa yakin, ini daging disembelih secara syar’i.

 http://images.suaradesa.timesindonesia.co.id/1440574631-Harga-Daging-Ayam-Kompak-Meroket-di-Berbagai-Daerah.jpg

Kita akan simak beberapa dalil terkait masalah ini, sehingga kita bisa lihat, apakah harus sampai derajat yakin atau cukup melihat indikator lahir.

Pertama, hadis dari A’isyah Radhiyallahu ‘anha,

أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – “سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ ” قَالَتْ وَكَانُوا حَدِيثِى عَهْدٍ بِالْكُفْرِ

“Ada beberapa orang yang bertanya, “Ya Rasulullah, ada orang yang memberikan daging kepada kami. Sementara kami tidak tahu, apakah ketika dia menyembelih membaca basmalah ataukah tidak?”

Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Baca basmalah dan silahkan makan.”

Kata A’isyah: “Mereka baru saja masuk islam.” (HR. Bukhari 2057)

Perintah untuk membaca basmalah pada hadis di atas adalah membaca basmalah ketika makan. Bukan membaca basmalah dalam rangka menghalalkan daging itu. Tentu bacaan basmalah setelah hewan disembelih, tidak memberi pengaruh apapun.

Dalam hadis ini, acuan halal haram sembelihan yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi konsumen adalah dengan melihat agama yang menyembelih. Selama dia muslim, sembelihannya halal. Dan kita tidak diperintahkan untuk inspeksi serta menanyakan bagaimana cara dia menyembelih.

Di situlah arti penting dari catatan yang diberikan A’isyah di akhir hadis: “Mereka baru saja masuk islam.”

Sahabat ini menanyakan apakah daging ini halal atau haram, karena yang menyembelih baru masuk islam. Yang bisa jadi, karena kebiasaan lamanya, dia akan menyembelih dengan menyebut nama berhala mereka. Namun dugaan ini tidak berlaku, dan dianggap sebagai kemungkinan lemah. Karena acuannya dikembalikan kepada agama yang menyembelih. Dan sembelihan setiap muslim dianggap sah.

Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan,

ويستفاد منه أن كل ما يوجد في أسواق المسلمين محمول على الصحة ، وكذا ما ذبحه أعراب المسلمين ؛ لأن الغالب أنهم عرفوا التسمية ، وبهذا الأخير جزم ابن عبد البر فقال : فيه أن ما ذبحه المسلم يؤكل ويحمل على أنه سمَّى ؛ لأن المسلم لا يظن به في كل شيء إلا الخير ، حتى يتبين خلاف ذلك

Disimpulkan dari hadis ini, bahwa daging yang beredar di pasar kaum muslimin dipahami sebagai daging yang sah (sembelihannya). Demikian pula hewan yang disembelih kaum muslimin baduwi pedalaman. Karena umumnya, mereka paham tentang tasmiyah (membaca basmalah ketika menyembelih). Keterangan ini yang ditegaskan Ibnu Abdil Bar. Beliau menyatakan, bahwa apa yang disembelih kaum muslimin boleh langsung dimakan dan diyakini dia membaca basmalah ketika menyembelih. Karena tidak boleh memberikan persangkaan kepada seorang muslim kecuali yang baik. Sampai kita mendapatkan bukti sebaliknya. (Fathul Bari, 9/635).

Bahkan Ibnul Qoyim menyebutkan bahwa ulama sepakat, boleh jual beli daging tanpa harus bertanya-tanya tentang jaminan kehalalannya. Beliau mengatakan,

وأجمعوا على جواز شراء اللحمان والأطعمة والثياب وغيرها من غير سؤال عن أسباب حلها … بل هو اكتفاء بقبول قول الذابح والبائع … حتى لو كان الذابح والبائع يهوديا أو نصرانيا أو فاجرا اكتفينا بقوله في ذلك ولم نسأله عن أسباب الحل

Ulama sepakat bolehnya membeli daging, makanan, pakaian, atau yang lainnya, tanpa harus mempertanyakan jaminan kehalalannya. Bahkan cukup dengan menerima keterangan penyembelih dan penjual. Sekalipun yang menyembelih beragama yahudi, nasrani, atau orang fasik, kita hanya cukup berdasarkan keterangan darinya. dan tidak perlu mempertanyakan jaminan kehalalannya. (I’lam al-Muwaqqi’in, 2/255).

Ketiga, khusus bagi anda yang pernah menyaksikan langsung cara penyembelihan yang tidak syar’i atau anda memiliki bukti yang sangat jelas bahwa penyembelihannya tidak syar’i, maka anda tidak boleh mengkonsumsinya.

Beberapa laporan yang sampai kepada kami ada tempat pemotongan ayam yang sama sekali tidak membaca basmalah ketika menyembelih. Ada juga yang melihat, ada pemotong yang menyembelih puluhan ayam sambil bernyanyi, mengikuti irama lagu yang ada di radio.

Ada juga yang melihat dia memotong ayam dengan hanya ditusuk menggunakan sujen (tusuk sate), sehingga tenggorokan dan uratnya tidak putus.

Atau pemotong hanya melukai sedikit bagian leher kemudian ayam langsung dilempar ke air mendidih. Sehingga bisa dipastikan dia mati karena digodog.

Semua ini bukti bahwa ayam ini mati tanpa disembelih secara syar’i, dan statusnnya bangkai.

Dan jika kita mendapatkan bukti itu, jangan disentuh karena itu bangkai.

Sebaliknya, bagi anda yang tidak mendapatkan bukti itu, maka halal bagi anda untuk mengkonsumsi daging ayam tersebut.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Apakah Benar Mimpi Bagian dari Kenabian?


mimpi nabi

Benarkah mimpi benar itu bagian dari mukjizat? Katanya ada hadis bahwa mimpi benar adalah bagian dari kenabian.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Hadis yang berbicara masalah ini ada beberapa bentuk redaksi. Diantaranya,

[1] Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رُؤْيَا الْمُؤْمِنِ جُزْءٌ مِنْ سِتَّةٍ وَأَرْبَعِينَ جُزْءًا مِنَ النُّبُوَّةِ

“Mimpi seorang mukmin adalah 1 dari 46 bagian kenabian.” (HR. Bukhari 6987, Muslim 6043 dan yang lainnya).

[2] Hadis dari Abu Said al-Khudri, Abu Hurairah dan Ibnu Umar  radhiyallahu ‘anhum, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ جُزْءٌ مِنْ سِتَّةٍ وَأَرْبَعِينَ جُزْءًا مِنَ النُّبُوَّةِ

“Mimpi yang baik adalah 1 dari 46 bagian kenabian.” (HR. Bukhari 6989 & Muslim 6049)

[3] Hadis dari Abu Said radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رُؤْيَا الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ الصَّالِحِ جُزْءٌ مِنْ سَبْعِينَ جُزْءًا مِنَ النُّبُوَّةِ

“Mimpi seorang muslim yang soleh adalah 1 dari 46 bagian kenabian.” (HR. Ibnu Majah 3895 dan dishahihkan al-Albani).

Ulama berbeda pendapat mengenai makna hadis ini. Namun sebelum menyebutkan perbedaan pendapat itu, ada beberapa prinsip yang penting untuk kita perhatikan,

Pertama, bahwa kenabian itu murni hibah (pemberian) dan anugrah dari Allah. sehingga tidak bisa diupayakan oleh manusia. Sehebat apapun kesolehan seseorang, tidak bisa jadi sebab dia terangkat menjadi nabi. Dan Allah memilih siapa diantara hamba-Nya untuk menjadi nabi dan rasul sesuai kehendak-Nya. Allah berfirman,

اللَّهُ يَصْطَفِي مِنَ الْمَلَائِكَةِ رُسُلًا وَمِنَ النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ

Allah yang memilih para utusan dari kalangan malaikat dan dari kalangan manusia. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. al-Hajj: 75)

Kedua, kenabian itu satu kesatuan, dan tidak bisa dibagi. Karena itu, tidak ada istilah mendapat setengah kenabian, atau sepertiga kenabian, termasuk tidak ada 1/46 kenabian.

Karena itu, ketika ada orang yang mengalami mimpi benar, bukan berarti itu tanda bahwa dia memiliki seper-empat puluh enam kenabian. Atau 1/46 bagian dia menjadi nabi.

Ibnul Atsir menjelaskan hadis di atas dengan mengatakan,

وليس المعنى أن النبوة تتجزأ ولا أن من جمع هذه الخلال كان فيه جزء من النبوة فإن النبوة غير مكتسبة . ولا مجتلبة بالأسباب وإنما هي كرامة من الله تعالى

Hadis ini tidak bermakna bahwa kenabian itu bisa terbagi. Tidak juga berarti bahwa orang yang mengalami mimpi semacam ini berarti memiliki satu bagian kenabian. Karena kenabian itu tidak bisa diupayakan. Dan tidak bisa dicari dengan melakukan berbagai sebab. Kenabian adalah anugrah dari Allah ta’ala. (an-Nihayah fi Gharib al-Atsar, 1/741).

Ketiga, bahwa mimpi manusia biasa bukan wahyu. Mimpi yang berstatus wahyu hanya mimpi para nabi. Selain nabi, tidak mendapat wahyu dari mimpi.

Karena itu, apa yang dilihat para nabi dalam mimpi adalah perintah atau realita yang akan terjadi atau berita dari Allah. Ketika Allah perintahkan Nabi Ibrahim untuk menyembelih Ismail, Allah perlihatkan dalam mimpi, beliau menyembelih Ismail. Nabi Ibrahim-pun menyampaikan hal ini kepada Ismail,

قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ

Ibrahim mengatakan, “Wahai anakku, aku bermimpi menyembelih, bagaimana menurut kamu?” jawab Ismail, “Wahai bapakku, lakukanlah apa yang diperintahkan untukmu..” (QS. as-Shaffat: 102).

Ketika Ismail diminta pendapat, beliau mengatakan, “lakukanlah apa yang diperintahkan untukmu..” Ismail memahami, mimpi ayahnya adalah perintah dari Allah.

Ibnu Abdil Bar membawakan riwayat dari al-Muzanni,

سمعت الشافعي يقول: رؤيا الأنبياء وحي ـ وقد روينا عن ابن عباس ـ رضي الله عنه ـ أنه قال: رؤيا الأنبياء وحي

Aku mendengar as-Syafii mengatakan, ‘Mimpi para nabi adalah wahyu. Kami mendapat riwayat dari Ibnu Abbas – radhiyallahu ‘anhu- yang mengatakan, bahwa mimpi para nabi adalah wahyu.’ (at-Tamhid, 6/393).

Berbeda dengan mimpi selain nabi. Mimpi manusia biasa bukan wahyu. Karena ada keterlibatan setan dan bawaan perasaan. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرُّؤْيَا ثَلاَثٌ حَدِيثُ النَّفْسِ ، وَتَخْوِيفُ الشَّيْطَانِ ، وَبُشْرَى مِنَ اللَّهِ

“Mimpi itu ada tiga macam: bisikan hati, ditakuti setan, dan kabar gembira dari Allah.” (HR. Bukhari 7017)

Sementara selain nabi, kalaupun mimpi itu benar, sifatnya adalah hanya kabar gembira dari Allah, dan bukan wahyu. Fungsinya sebagaiisti’nas, informasi agar tidak membuat kaget. Itulah yang dimaksud kabar gembira dari Allah.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjvqYiRGm9-WFZ1OQl7siMmlWzlGU1mAQf5IoNLA5cgECh8vO2gLt2ArrIIr8ut8zQamVxeT8KFTnzm_eQ46pMh92B2QcX65T63D_jomPiBeoAUehSWjg4ifQnoQyAgaHN95WwnSgPB1JI/s500/arti+mimpi.jpg

Perbedaan Pendapat Ulama dalam Memahami Hadis Mimpi

Kita kembali ke hadis di atas. Ulama berbeda pendapat mengenai makna hadis di atas,

Pertama, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah selama 23 tahun. Jika dibagi per-enam bulan (semester) berarti ada 46 semester.

Disebutkan dalam riwayat, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami banyak mimpi yang benar sebelum beliau diangkat jadi nabi. Sementara mimpi benar itu berlangsung selama 6 bulan. Sehingga rentang masa mimpi benar itu adalah seper-empat puluh enam dari kenabian.

Namun pendapat ini ditolak oleh ulama lainnya, dan mereka mengatakan bahwa mimpi benar yang dialami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum jadi nabi, tidak dijelaskan berala lama rentang waktunya.

An-Nawawi ketika menyebutkan pendapat ini mengatakan,

وقد قدح بعضهم في الأول بأنه لم يثبت أن أمد رؤياه صلى الله عليه وسلم قبل النبوة ستة أشهر

Sebagian ulama membantah pendapat pertama, tidak dijumpai riwayat shahih bahwa rentang masa mimpi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum nubuwah adalah selama 6 bulan. (Syarh Sahih Muslim, 15/21).

Kedua, mimpi benar merupakan seper-sekian dari kenabian karena dalam mimpi yang benar akan ditampakkan sesuatu yang ghaib, ada kemiripan dengan kenabian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, mimpi benar itu adalah seper-empat puluh enam kenabian. Namun bagaimana rinciannnya dan seperti apa bentuk-bentuk mimpinya, tidak ada tahu kecuali Allah.

Sehingga ketika ada orang yang bermimpi benar, apakah ini termasuk bagian dari kenabian? Jawabannya, tidak bisa kita pastikan. Demikian keterangan Ibnul Arabi. (Fathul Bari, 12/364)

Ketiga, bahwa mimpi yang benar itu seperti karakter kenabian. Sebagaimana akhlak terpuji juga peninggalan dari sifat kenabian.

Sehingga hadis ini semakna dengan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْهَدْىَ الصَّالِحَ وَالسَّمْتَ الصَّالِحَ وَالاِقْتِصَادَ جُزْءٌ مِنْ خَمْسَةٍ وَعِشْرِينَ جُزْءًا مِنَ النُّبُوَّةِ

Akhlak terpuji, perangai yang baik, dan bersikap sederhana adalah satu dari 25 bagian kenabian. (HR. Ahmad 2698 & Abu Daud 4778 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)

Artinya, sifat ini menjadi kelebihan dan keunggulan dari para nabi, yang bisa saja dimiliki oleh selain nabi. Meskipun hanya dengan sifat ini, orang tidak bisa menjadi nabi. Sehingga tidak mungkin, hanya dengan sebatas suka berbuat baik, berakhlak baik, orang bisa jadi nabi. Sebagaimana pula, orang yang mengalami mimpi benar, tidak serta-merta memiliki seper-sekian kenabian. (Syarh Sahih Muslim, an-Nawawi, 15/21).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits



Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Janji Ingin Menikahi, Haruskah Ditepati?


http://www.satujam.com/satujam/wp-content/uploads/2016/01/mahar-pernikahan.jpg

KETIKA dua insan saling jatuh hati, ingin rasanya tak mau berpaling ke lain hati. Maka, seringkali seorang lelaki mengutarakan kata-kata yang membuat perempuan yang disukainya itu tetap bertahan padanya. Seperti halnya ungkapan janji untuk menikahi. Janji ini dapat membuat seorang perempuan berpegang pada hal itu. Hingga akhirnya, ia akan berusaha untuk tidak berpaling dan menunggu janji tersebut ditepati.

Hanya saja, namanya manusia, tentu ia memiliki rasa bosan. Ketika seorang lelaki menemukan perempuan lain yang dirasa lebih layak menjadi pendamping hidupnya, maka ia akan melupakan yang lama. Itu berarti, ia harus melanggar janjinya kepada perempuan yang ia cintai sebelumnya. Lantas, apakah boleh membatalkan janji untuk menikahi?

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat,” (QS. An-Nahl: 91).

Dalam ayat tersebut jelas bahwa janji itu harus ditepati. Tapi, janji yang seperti apa dulu? Tentunya janji-janji yang berkenaan dengan hal-hal yang mubah, yang halal dan makruf. Sebaliknya bila janji itu adalah sesuatu yang mungkar, haram, maksiat atau hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan syariat Islam, maka janji itu adalah janji yang batil. Hukumnya menjadi haram untuk dilaksanakan.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8FPyF0OsqJLNEcpZDCmkhsS44Nq5BpeOky3TK5s0xxEQ0YyUlwv6EqePDLmJqizMnFJ_b-GVmnJXIYfT4LTwiIuz6Fy2rK_64mCpI-7k2vEF0GzWboLpJmMa59YLoi-xp2LjhLUcwNi8/s1600/nikah-muda.gif

Janji yang diungkapkan oleh seorang lelaki kepada perempuan yang disukai untuk menikahi tidaklah mengikat. Sebab, janji untuk berakad itu bukanlah akad. Bahkan, seseorang yang telah taaruf atau sekadar berkenalan saja, bisa dibatalkan. Apalagi, hanya sekadar janji dari orang yang belum memilih langkah yang sesuai tuntunan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dalam fatwa Islam terdapat pertanyaan, “Ada seorang pemuda yang berjanji akan menikahi seorang wanita. Mereka saling mencintai. Setelah pemuda ini belajar agama, dia mempertimbangkan, nampaknya wanita ini bukan termasuk kriteria pilihannya, bolehkah dia batalkan janjinya?”

Jawaban dalam fatwa Islam, “Tidak ada kewajiban baginya untuk menikahi wanita itu, meskipun dia pernah berjanji untuk menikahinya. Karena seseorang dibolehkan untuk membatalkan lamaran, jika ada alasan yang mendukung keputusannya. Misalnya dia mempertimbangkan, ternyata wanita ini tidak cocok untuknya. Maka bagaimana lagi dengan hanya sebatas janji, yang lamaran saja belum,” (Fatwa Islam, no. 121704).

Maka, janji pra-nikah itu tidak ada dalam hukum Islam. Yang ada hanyalah khitbah. Sebab, lelaki yang sudah mengkhitbah berarti ia telah benar-benar mantap menikahi. Adapun jangka waktu dari khitbah ke proses pernikahan, dianjurkan tidak begitu lama. Sebab, setan pasti akan selalu datang menggoda.

Janji dari sepasang kekasih masa kini tidaklah berhukum. Maka, jika memang belum siap untuk menikahi maka janganlah mendekati. Jika Anda takut kehilangannya, maka serahkan saja pada Allah. Sebab, Dia lah yang membolak balikkan hati manusia. Jika memang orang yang Anda sukai itu jodoh Anda, maka ia tidak akan pernah pergi jauh dari Anda. Ketika waktunya tiba, Anda dan dia pasti akan bersama menjalin rumah tangga. 

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

KH. Idrus Ramli: Tahlilan Adalah Bid'ah Makruhah, Siapa yang Memeranginya Dapat Pahala


Dalam sebuah kesempatan ceramah, Sekretaris LBM NU Jember, KH. Idrus Ramli memberikan jawaban terhadap pertanyaan seputar tahlilan.

KH. Idrus Ramli mengatakan bahwa tahlilan adalah termasuk bid'ah makruhah, barangsiapa yang memeranginya akan mendapatkan pahala. Bahkan, dijelaskan pula bahwa diantara ulama ada yang berpendapat tahlilan adalah bid'ah munkaroh.

"Tahlilan dalam kitab i'anatulo tholibin, termasuk dlam bid'ah munkaroh, dan dalam kitab lain sebagian dikatakan bid'ah makruhah, bagi orang yang memerangi bid'ah makruhah akan mendapatkan pahala," sebut Idrus Ramli dalam dialog antara Ustadz Idrus Ramli dan Ustadz Firanda.

Tapi persoalannya, tahlilan sudah menjadi budaya dan adat, kalau diperangi malah kita yang dimusuhi orang.

"Ada kitab dari kalangan Hanbali, bernama kitab al adab asy syar'iyah wamilhul mar'iyah, karangan ibnul muflih al maqdisi, beliau murid dari Syaikh Ibnu Taimiyah, kitab ini diterbitkan oleh pemerintahan Saudi Arabiya, ia mengatakan, tidak sebaiknya tidak keluar dari adab masyarakat, selama tidak haram. Tahlil, selamatan itu kan tidak haram, tapi makruh," jelasnya lagi. (nisyi/jurnalmuslim.com) 

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Mufti Saudi: Kita Harus Pahami, Syiah Bukan Muslim, Mereka Keturunan Majusi

Syaikh Abdulaziz Al Syeikh, nomor dua dari kiri
Syiahindonesia.com - Tuduhan Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Khamenei bahwa Pemerintah Arab Saudi membunuh para jemaah haji dalam tragedi Mina pada musim haji tahun lalu memicu perang mulut antara Iran dan Saudi.  Mufti Agung Arab Saudi, Abdulaziz Al Sheikh, membalas tuduhan Khamenei dengan menyebut para pemimpin Iran “bukan Muslim”.

Mufti Saudi itu tak terima dengan komentar Khamenei yang menyalahkan Riyadh atas tragedi Mina pada musim haji tahun lalu yang korban tewasnya diakui secara resmi oleh Saudi mencapai  769 jemaah. Namun, laporan media menyebut korbannya lebih dari 1.000 jemaah.

Menurut Al Sheikh, komentar Khemenei tidak mengherankan, karena Iran keturunan  Majuws. Sebutan Majuws mengacu pada Zoroaster dan orang-orang yang menyembah api.  Penganut Majuws diyakini sudah ada lebih dulu dari Kristen dan Islam.

”Kita harus memahami mereka bukan Muslim, karena mereka adalah keturunan Majuws, dan permusuhan mereka terhadap Muslim, terutama kaum Sunni, sudah sangat lama,” kata Al-Sheikh, seperti dilaporkan kantor berita AP, Rabu (7/9/2016). (sindonews)

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Meninggal pada Hari Jumat Terbebas dari Siksa Kubur, Benarkah Demikian?


http://i0.wp.com/www.tandapagar.com/sign/wp-content/uploads/2016/01/sholat-jenazah.jpg?fit=800%2C533

KITA pasti sering mendengar dengan pernyataan bahwa orang yang meninggal pada hari jumat akan terbebas dari siksa kubur. Tapi benarkah demikian?

Dari Abdullah bin Amru bin Ash radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Tidak ada seorang muslim pun yang meninggal pada hari Jum’at atau malam Jum’at kecuali Allah akan menjaganya dari fitnah kubur.” (HR. Ahmad no. 6582 dan At-Tirmidzi no. 1074)

Akan tetapi para ulama hadis berbeda pendapat tentang kesahihan hadis ini. Mereka berpendapat bahwa hadis itu adalah hadis dhaif. Imam Tirmizi ketika meriwayatkan hadis ini menjelaskan hadis tersebut adalah hadis gharib, yang kemudian ditegaskannya lagi sanadnya tidak tersambung (munqathi’/terputus).

Ibnu Hajar al-‘Asqalani menegaskan dalam kitab Fathul Bari sanad hadis ini dhaif dan juga diriwayatkan oleh Abu Ya’la dengan lafaz yang semisalnya dari Hadis Anas bin Malik, tetapi sanadnya lebih dhaif lagi.

Syekh Syu’aib Al-Arnauth ketika memberi komentar terhadap hadis ini dalam Musnad Imam Ahmad mengatakan sanad hadis itu dhaif. Kemudian, ia menyebutkan beberapa hadis yang mendukung dan menegaskan semua hadis yang mendukung tersebut tidak bisa digunakan untuk menguatkan hadis ini. Dan, Albani telah salah karena mengatakan hadis itu hasan atau sahih dalam kitabnya Ahkam al-Janaiz.

Hadis tersebut juga diriwayatkan oleh Abdurrazzak dalam kitabnya al-Mushannaf dengan lafaz “dilepaskan dari azab kubur”, tetapi dalam sanadnya ada Ibnu Juraij yang terkenal dalam mentadlis hadis.

Sebagian ulama mengatakan jika memang kematian seseorang pada hari tertentu memiliki keutamaan atau keistimewaan tentunya hari Senin lebih utama karena pada hari itulah Nabi Muhammad SAW, kekasih dan makhluk paling mulia yang diciptakan Allah SWT, meninggal dunia.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi6lNNshgXywsKKYKP1KNpZXOpRYvZMxonyO2ZdTcBMUw3k_BAI5_CFAoPsK-XPkLVFpylENKf9-G_DOSnLiSRvhhsqU7bmDVGiV_nrzI__XgbGgzs4J77KsF6ZW9rtspWEpUmBXk0tI4Ul/s1600/jenazah.jpg

Jika hadis-hadist di atas adalah hadis sahih maka itu menunjukkan keutamaan bagi Muslim dan Muslimah yang meninggal pada hari Jumat. Dan, tentunya keutamaan ini hanya bagi kaum Muslimin yang meninggal dalam ketauhidan, yakni keimanannya tidak dinodai oleh kemusyrikan, kekufuran, serta segala yang membatalkan keimanan seseorang.

Sedangkan, mereka yang meninggal dalam kemusyrikan dan kekufuran tentunya akan mendapatkan azab kubur dan siksa neraka sebagaimana yang telah dijanjikan Allah SWT dalam Al-Quran dan Sunah Rasul-Nya.

Sebagai seorang Muslim dan berpegang pada akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah, kita tidak boleh memastikan bahwa seseorang akan masuk surga atau masuk neraka, kecuali yang sudah disebutkan oleh Nabi saw dalam hadis-hadisnya.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Bolehkah Menjual Barang Orang Lain yang Tidak Terpakai?


hukum transaksi jual beli

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum

Saya seorang wiraswasta (jual beli, service, penjualan komputer). Khususnya service dari sekian lama terkumpul barang-barang yang sudah tidak bisa di-service. Karena mengganggu kerapihan dan hampir semua pemiliknya sudah ngak tahu serta tidak ada konfirmasi lagi dari sang pemilik, akhirnya saya jual ke tukang BARBEK. Uangnya saya pergunakan. Yang saya tanyakan, bagaimana hukumnya atas tindakan saya tadi?

Dari: Yusup

Jawaban:

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiU9MDTxuCcRkRODZunCCKZ60QV5-727exu9Ys3-vhwf-Gwy940Dq8prSyDXpSiV0MD_k-OlP3kaqDJEj-9DiQoZ8rpLJBldwTOrwylhAi12kJKzUZMkEtiIAMrTLIhC71ELoi8T5A1fR0/w1200-h630-p-nu/Nafkahi+Istri.jpg

Wassalamu’alaikum

Lebih selamat hasil penjualan itu diinfakkan atas nama pemiliknya. Dalam Islam harta orang siapa pun dia tidak halal untuk dipindahkan kepemilikan kecuali atas kerelaan pemiliknya dan pada kasus saudara tidak dapat diketahui apakah pemiliknya merelakan atau tidak barang tersebut Anda jual dan Anda miliki hasil penjualannya.

Wassalamu’alaikum

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi



Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Nafkah itu Dianggap Utang


suami mengaku jomblo

Pertanyaan :

Assalamualaikum..saya merupakan seorang isteri kedua. Suami saya tidak pernah memberikan nafkah kepada isteri pertama walaupun telah diperintahkan mahkamah syariah untuk melakukannya. selama hayat isteri pertama saya yang menanggung nafkah yaitu sebanyak RM1,500 nafkah bulanan +RM1,500.00 nafkah tunggakan setiap bulan sehingga beliau wafat. Sekarang suami saya telah menjual rumah beliau , bolehkah saya meminta wang nafkah yg sepatutnya dibayar suami saya kepada isteri pertama beliau dari hasil penjualan rumah beliau..?wassalam

Dari: Devi M.T (Malaysia)

Jawaban:

Wa alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Sering kami tegaskan bahwa suami memiliki tanggung jawab utama dalam keluarga, menanggung nafkah istri dan anaknya. Terdapat banyak dalil yang menunjukkan tanggung jawab ini, diantaranya,

Firman Allah,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Lelaki adalah pemimpin bagi wanita, disebabkan kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian manusia (lelaki) di atas sebagian yang lain (wanita) dan disebabkan mereka memberi nafkan dengan hartanya ….” (Q.S. An-Nisa’:34)

Allah juga berfirman,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar ….” (Q.S. Al-Baqarah:233)

Dalam hadis dari Muawiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu, beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

‘Ya Rasulullah, apa hak istri yang menjadi tanggung jawab kami?’

Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ

“Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah engkau memukul wajah, jangan engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian), dan jangan engkau tinggalkan kecuali di dalam rumah.” (HR. Ahmad 20013, Abu Daud no. 2142, Ibnu Majah 1850, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Anda bisa simak penjelasan al-Khithabi tentang hadis ini, di bawah ini.

Selama anda masih berstatus sebagai suami, ke manapun anda akan mengantongi tanggung jawab dan kewajiban ini. Sampai terjadi perpisahan, karena cerai atau kematian, atau karena anak-anak sudah dewasa.
Suami Tidak Memberi Nafkah itu Dosa

Kepada para suami,

Sekalipun anda harus pergi meninggalkan keluarga untuk ibadah, kewajiban memberi nafkah tidak pernah gugur. Bahkan jika anda membiarkan mereka secara sengaja tanpa nafkah, anda dianggap telah melakukan dosa.

Wahb bin Jabir menceritakan, bahwa mantan budak Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu pernah pamit kepadanya, “Saya ingin beribadah penuh sebulan ini di Baitul Maqdis.”

Sahabat Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu, langsung bertanya kepada beliau, “Apakah engkau meninggalkan nafkah untuk keluargamu yang cukup untuk makan bagi mereka selama bulan ini?”

“Belum.” Jawab orang itu.

“kembalilah kepada keluargamu, dan tinggalkan nafkah yang cukup untuk mereka, karena saya mendengar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كفى بالمرء إثماً أن يضيع من يقوت

“Seseorang dianggap melakukan dosa, jika dia menyia-nyiakan orang yang orang yang wajib dia nafkahi.” (HR. Ahmad 6842, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dalam riwayat lain dinyatakan,

إِنَّ الله سائل كل راع عما استرعاه: أحفظ أَمْ ضَيَّعَ، حَتَّى يَسْأَلَ الرَّجُلَ عَنْ أَهْلِ بيته

Allah akan bertanya kepada setiap pemimpin tentang rakyatnya, apakah dia jaga ataukah dia sia-siakan. Hingga seorang suami akan ditanya tentang keluarganya. (HR. Ibnu Hibban 4493 dan dihasankan oleh al-Albani).

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgM5-v_IKQ82sQsl2W3iW5CwjFgrxdsztyH2L29rcYvUcLDY8Z0iXH3UPmT5q9OaEEIXdxphhT90DldOg_NgL7rryqpqaWVQQj-1xERm_nVbOGLwGCx2yMs3yg-uJagRwS9mc_HQ3KqN10/s640/Screenshot_852.png

Nafkah adalah Utang

Kepada para suami, pemimpin rumah tangga.

Anda jangan merasa tenang, ketika anda tidak lagi ditagih dan tidak lagi dikejar untuk memberikan nafkah. Karena kewajiban nafkah ini adalah kewajiban syariat. Hukum yang selalu mengikat di dunia dan di akhirat.

Karena itu, jika saat ini anda merasa bebas tidak memberikan nafkah kepada keluarga, anda perlu ingat, bahwa ini tidak selesai dan berakhir di dunia. Masalah ini akan berlanjut di akhirat.

Karena nafkah yang tertunda adalah utang, dan anda harus melunasinya.

Imam al-Khithabi (w. 388 H), seorang ulama ahli hadid dan ahli bahasa bermadzhab Syafiiyah, beliau menjelaskan hadis dari Muawiyah bin Haidah tentang tugas-tugas suami,

في هذا إيجاب النفقة والكسوة لها ، وهو على قدر وسع الزوج ، وإذا جعله النبي ( صلى الله عليه وسلم ) حقا لها ، فهو لازم حضر ، أو غاب ، فإن لم يجد في وقته ، كان دينا عليه كسائر الحقوق الواجبة ، سواء فرض لها القاضي عليه أيام غيبته ، أو لم يفرض.

Dalam hadis ini terdapat pelajaran tentang kewajiban memberi nafkah dan pakaian untuk istri. Besarnya nafkah itu, sesuai dengan kemampuan suami. Jika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikannya sebagai hak istri, maka nafkah itu menjadi wajib ditunaikan, baik dia di rumah atau tidak di rumah. Jika saat ini belum ada, maka itu menjadi utang baginya sebagaimana kewajiban yang terkait hak manusia lainnya. Baik diputuskan oleh hakim ketika dia tidak ada, atau tidak diputuskan hakim.”

Keterangan al-Khitabi ini dinukil oleh al-Baghawi – ulama syafiiyah – (w. 516) dalam Syarh as-Sunnah di bab Hak dan Kewajiban Suami Istri, jilid 9, hlm. 160.
Itsar yang Luar Bisa

Itsar: mendahulukan orang lain, dari pada diri sendiri.

Sikap anda dengan memberikan nafkah kepada istri pertama sangat luar biasa. Tidak semua wanita mampu melakukannya. Semoga Allah memberikan balasan terbaik bagi anda.

Karena sejatinya ini kewajiban suami, anda berhak untuk meminta ganti dari suami.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits



Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Apa Hak Pada Si Mayat yang Harus Dilakukan


mengantar jenazah

Pertanyaan:
Ada yang mengatakan, jika orang yang hidup teringat orang yang telah meninggal, misalnya teringat orang tuanya yang telah meninggal di setiap waktu dan di setiap tempat, berduka terhadapnya, menangisinya dan mengenangnya, maka hal itu menyebabkan si mayat tersiksa dan menimbulkan keburukan baginya sehingga tidak boleh mengingat-ingat si mayat dengan kesedihan, tangisan, dan kenangan, tapi cukup dengan mendoakan dan memohonkan ampunan serta rahmat baginya. Apakah ini benar? Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan. Kemudian dari itu, apa hak mayat yang harus dilakukan?

Jawaban:
Hak Mayat yang Harus Dilakukan

Telah disebutkan dirwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,
“Sesungguhnya mayat itu disiksa karena tangisan keluarganya.” (HR. al-Bukhari)

Artinya, jika si mayat itu berpesan agar ditangisi sebagaimana yang dilakukan oleh kaum jahiliyah, maka ia disiksa. Ada juga yang mengatakan, bahwa demikian ini jika tradisi mereka meratapi kematian lalu si mayat (sebelum meninggalnya) tidak memperingatkan keluarganya. Ada juga yang mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan siksaan itu adalah duka dan sedih karena perbuatan mereka yang tidak diperlukan itu. Jadi bukan siksa neraka.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhDm7yBD6tIq99lxQVyq43qkmR9ztIB-0Qw9TAb8Tqwjb5oh_amViMJvhVzb_xYYKLTnBOkB5bAJJNp6gOIeSYh0ZFZkXx2auQEXRgzYh2gmrdH4dFhdqHK6deDhBTyreVkV0jCiJ6_xzc/s1600/alam+kubur.jpg

Adapun sekedar teringat, bersedih dan mengucap ‘inna lillahi..’, tidak termasuk dalam larangan ini. Karena yang demikian ini banyak dialami oleh manusia, sementara manusia tidak bisa menolak apa yang terdetik di dalam hatinya yang berupa teringat kepada yang telah meninggal, bersedih, dan duka karena kehilangannya. Jika ia teringat lalu mengucap ‘inna lillahi..’, dan berdoa kepada Allah agar diberi kesabaran dan ketabahan serta diberikan pengganti yang lebih baik daripada musibah tersebut, Allah akan memberinya pahala atas musibah yang dialaminya,.

Al-Lu’lu al-Makin, Syaikh Ibnu Jibrin Hal. 63-64

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI 2010




Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Hukum Merias Kedua Tangan dan Kaki bagi Para Wanita

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4t71Q8zRGN2Ho9IKb7wTr4V_Yq2U7QGUSlXGJzaEf947dZh63jjCChm8QmS8n3KC1kvzWW2v35aAAR4xkZXTEc8HFf2JFrado7q-9Eoqu9EU7Zg0iFQ9C7PItOYCObdRhUAD0f0UE5mfe/s1600/tangan6.jpg

Pertanyaan:

Syekh Shalih al-Fauzan ditanya tentang hukum merias kedua tangan dan kaki bagi para perempuan.

Jawaban:

Merias (melukis di) tangan dan kaki dengan daun pacar (inai) disarankan bagi para wanita yang sudah menikah, dengan dalil hadits-hadits yang masyhur tentang hal ini, yang menunjukkan kebolehannya. Di antaranya adalah riwayat Abu Daud, bahwasanya ada wanita yang bertapa pada Aisyah tentang merias dengan daun pacar (inai), beliau menjawab, “Boleh, tetapi aku tidak menyukainya, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai baunya.” (HR. An-Nasa’i)

Dari Aisyah ia berkata bahwa ada seorang wanita yang menyodorkan kitab kepada Rasulullah shalallahu Alaihi wa sallam dari balik tabir, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan tangan beliau dan bersabda, “Saya tidak tahu, ini tangan lelaki atau tangan perempuan.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa`i)


http://tekooo.com/wp-content/uploads/2015/09/tatto-dikaki.jpg

Akan tetapi tidak diperbolehkan untuk melukisi kuku-kukunya dengan zat yang bisa mengental dan menghalangi aliran air ketika thaharah (bersuci).

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 3, Darul Haq, Cetakan VI, 2010.



Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Kentut yang Tak Bersuara dan Tak Berbau, Apakah Shalatnya Batal?


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7xioBSIGU-RaHqubYirjgjO9fMHgnEqa_A4tj6TeB2xz9rNuhJQIeOlDJubjJT4pYIPsGStfWfZMmk9Tfz7h9LMP6EXISXyibEk1X6nHcgWXHt1Pb99xYuu41lIDInxeS1EAXNcIo-RA/s640/64.jpg

KITA tahu bahwa kentut itu akan membatalkan wudhu. Dan salah satu syarat sahnya shalat ialah berwudhu. Maka, ketika kita shalat, lalu kita buang angin (kentut), wudhu kita batal. Otomatis, shalat kita pun akan batal.

Permasalahannya adalah kentut yang keluar itu terkadang ada yang membingungkan. Salah satunya kentut yang tak bersuara dan tak berbau. Bagaimana jika hal itu terjadi pada diri kita ketika shalat. Apakah shalatnya batal?

Rasulullah ﷺ memberitahu kepada kita bahwasanya jika masih ada keraguan apakah angin yang keluar itu kentut ataukah bukan, maka tunggulah hingga terdengar suara atau tercium baunya. Sebagaimana hal tersebut diungkapkan dalam sabdanya, “Jika salah seorang di antara kalian mendapati ada terasa sesuatu di perutnya, lalu ia ragu-ragu apakah keluar sesuatu ataukah tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid hingga ia mendengar suara atau mendapati bau,” (HR. Muslim no. 362).

http://sidomi.com/wp-content/uploads/2015/06/Tata-Cara-Shalat-Tarawih-8-Rakaat-Atau-20-Rakaat-Bacaan-Niat-Doa-Sholat-Tarawih-Dan-Witir-640x426.jpg

Jika kita mendengar suara angin yang keluar dari rongga perut, maka shalatnya tidaklah batal. Hal itu berlaku jika belum keluar sesuatu, misalnya suara angin atau bau.

“Jika seseorang berwudhu lalu mendengar suara angin dalam rongga perutnya, maka keberadaan angin tersebut tidak membatalkan wudhunya. Hal itu jika belum keluar sesuatu (misalnya, suara angin atau bau, ed). Berdasarkan sabda Nabi ﷺ, ‘Jika seseorang dari kalian merasakan di perutnya sesuatu kemudian ia bimbang telah keluar sesuatu atau tidak, maka janganlah ia keluar dari mesjid hingga ia mendengar suara atau mencium baunya.’ Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya,” (Fatawa Lajnah Daimah: 5/256).

Jadi, ketika kita masih meragukan angin yang keluar, tak bersuara dan tak berbau tersebut adalah kentut atau bukan, maka tunggulah hingga ada sesuatu yang lebih meyakinkan. Baik itu dengan adanya suara atau bau yang menandakan bahwa itu kentut. Tetapi, jika belum juga ada, maka shalatnya masih bisa dilanjutkan. Wallahu ‘alam. 


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Waktu Yang Dilarang Untuk Menguburkan Jenazah

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRTOFhwoGOjCs2fcIgLBNxeTZtUNi70M-IyC3uwBmqliGTb30f1mLnyYf72I8i_NJbMUkwmyHHWjQAHtDrYfwVJ-uKh9Bf_oVd2hYEkN5H0tyQZz1_XMKtUKbTkfJLTH80PpJ_3TNDPAQ/s1600/Dimakamkan1.jpg

Assalamu’alaikum


Ustadz…adakah batas waktu nguburin jenazah? Mungkin hanya sape sore dan dilarang malam? Atau bebas?

Vito Jakarta

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Kita akan bahas masalah ini dengan beranngkat dari dua hadis,

Pertama, hadis Uqbah bin Amir

Sahabat Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan,

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

Ada tiga waktu, di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk melakukan shalat sunah mutlak dan menguburkan jenazah kaum muslimin, yaitu ketika matahari baru terbit hingga sudah naik ke atas, ketika matahari tepat berada di atas kepada hingga dia condong sedikit dan ketika matahari hampir terbenam, sampai tenggelam. (HR. Ahmad 17841, Muslim 1966, Abu Daud 3194 dan yang lainnya).

Sebagian ulama berpendapat, bahwa larangan dalam hadis ini statusnya larangan makruh. Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Diantara yang berpendapat demikian adalah an-Nawawi. Dalam Syarh Muslim, beliau mengatakan,

الصواب أن معناه تعمد تأخير الدفن إلى هذه الأوقات كما يكره تعمد تأخير العصر إلى اصفرار الشمس بلا عذر وهي صلاة المنافقين كما سبق في الحديث الصحيح قام فنقرها أربعا فأما إذا وقع الدفن في هذه الأوقات بلا تعمد فلا يكره

Yang benar, mengenai makna hadis, bahwa secara sengaja mengakhirkan pemakaman mayit di 3 waktu tersebut hukumnya terlarang, sebagaimana dimakruhkan mengakhirkan pelaksanaan shalat asar hingga cahaya matahari menguning, tanpa udzur. Dan ini merupakan shalatnya orang munafik. Sebagaimana disebutkan dalam hadis shahih, bahwa orang munafik shalatnya sangat cepat seperti mematuk 4 kali. Namun jika pemakaman dilakukan di 3 waktu ini dilakukan tanpa sengaja, maka tidak dimakruhkan. (Syarh Muslim, 6/114).

Sementara ulama lain, berpendapat bahwa hadis ini berlaku sebagaimana makna tekstualnya. Artinya hukumnya terlarang kecuali jk dlm kondisi darurat. Tanpa memandang kesengajaan. Sehingga ketika ada jenazah yang karena sebab tertentu baru bisa dimakamkan di 3 waktu tersebut, maka yang harus dilakukan adalah menunggu berlalunya tiga waktu larangan itu.

Dalam buku Ahkam al-Janaiz dinyatakan,

وهذا تأويل لا دليل عليه، والحديث مطلق يشمل المتعمد وغيره، فالحق عدم جواز الدفن ولو لغير متعمد، فمن أدركته فيها فليتريث حتى يخرج وقت الكراهة

Takwil an-Nawawi (bahwa larangan ini sifatnya makruh), tidak memiliki dalil. Karena hadisnya bersifat mutlak, berlaku bagi orang yang sengaja maupun yang tidak sengaja. Sehingga yang benar, tidak boleh memakamkan jenazah ketika waktu itu, meskipun tanpa sengaja. Oleh karena itu, ketika kita menjumpai 3 waktu itu bertepatan dengan pemakaman jenazah, hendaknya kita menundanya sampai waktu larangan itu berlalu. (Ahkam Janaiz, hlm. 139).

Kedua, hadis Jabir bin Abdillah

Sahabat Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,

أَنَّ النَّبِىّ -صلى الله عليه وسلم- خَطَبَ يَوْمًا فَذَكَرَ رَجُلاً مِنْ أَصْحَابِهِ قُبِضَ فَكُفِّنَ فِى كَفَنٍ غَيْرِ طَائِلٍ وَقُبِرَ لَيْلاً فَزَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ إِلاَّ أَنْ يُضْطَرَّ إِنْسَانٌ إِلَى ذَلِكَ

Suatu hari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berceramah, lalu beliau menyinggung terkait salah satu sahabat yang meninggal, kemudian dikafani dengan kain yang tidak menutupi seluruh tubuhnya, dan dimakamkan malam hari. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras memakamkan seseorang di malam hari, setelah dia dishalati, kecuali jika masyarakat terpaksa melakukannya. (HR. Ahmad 14510, Muslim 2228 dan yang lainnya).

Dalam hadis di atas, terdapat kalimat,

[فَزَجَرَ النَّبِىُّ]

Yang artinya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras. Kata ‘zajara’ itu lebih kuat larangannya dibandingkan kata ‘naha’ [arab:نهى].

Karena itu, ulama berbeda pendapat dalam memaknai hadis ini. Ada dua riwayat dari Imam Ahmad. Salah satu riwayat beliau berpendapat makruh, dan dalam riwayat lain, beliau berpendapat terlarang, kecuali jika kondisinya darurat.

Al-Mardawi menjelaskan,

وعنه يكره ذكره ابن هبيرة اتفاق الأئمة الأربعة وعنه لا يفعله إلا لضرورة

Dari riwayat Imam Ahmad, makruh memakamkan jenazah malam hari. Ini disebutkan Ibnu Hubairah kesepakatan ulama 4 madzhab tentang ini. ada juga riwayat dari beliau, bahwa tidak boleh memakamkan jenazah malam hari, kecuali jika dalam kondisi darurat. (al-Inshaf, 2/384)

Kemudian di sana ada riwayat lain, bahwa Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu, pernah ditanya seseorang, ‘Bolehkah memakamkan jenazah malam hari?’ jawab beliau,

نعم، قد دفن أبو بكر بالليل

Boleh, dulu Abu Bakr dimakamkan di malam hari. (HR. Baihaqi dalam al-Kubro 6705 dan dishahihkan al-Albani).

Imam Bukhari dalam shahihnya membuat judul Bab:

وَدُفِنَ أَبُو بَكْرٍ – رضى الله عنه – لَيْلاً

Abu Bakr Radhiyallahu ‘anhu dimakamkan di malam hari. (Shahih Bukhari, 5/249).

Bahkan menurut keterangan Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimakamkan para sahabat di malam hari.

Aisyah Radhiyallahu ‘anha menceritakan,

مَا عَلِمْنَا بِدَفْنِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حَتَّى سَمِعْتُ صَوْتَ الْمَسَاحِى مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ لَيْلَةَ الأَرْبِعَاءِ

Saya tidak tahu proses pemakaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saya mendengar suara linggis yang digunakan untuk gali tanah di akhir malam, di malam rabu. (HR. Ahmad 25065 dan dinyatakan layak dinilai hasan oleh Syuaib al-Arnauth).

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgB1o6Pd9Z8c2jKO2C9KrmZibP5CwHZAS_CdPFvvLnJN6SxEOiCzl9evwhkyZDkkZyT0xCG-HHEp4nm3-vWVVbxgaNAXtQQcNA38kabKH-u_PJuVDeGm_oJdlQhatZgxwqcqbXsw-Oa9MY/s1600/misteri+liang+kubur.gif

Bahkan, banyak sahabat senior yang dimakamkan malam hari. Diantaranya Abu Bakr, Utsman, A’isyah, Ibnu Mas’ud, Fatimah, Radhiyallahu ‘anhum, mereka semua dimakamkan di malam hari.

Karena itu, pendapat yang tepat dalam hal ini adalah dengan mengkompromikan semua riwayat di atas. Diantara kompromi yang bagus, disampaikan oleh Syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi. Dalam salah satu fatwanya, beliau menyatakan,

جاء في الحديث النهي عن الدفن ليلاً، وجاء في الحديث الجواز.  والجمع بينهما أنه إذا كان في الدفن ليلاً تقصير في حق الميت، فهو مكروه إذا كان التقصير في حقه، في الكفن، أو في حفر القبر، فهو مكروه،

Terdapat hadis yang melarang memakamkan jenazah di malam hari dan ada hadis yang membolehkan. komprominya, bahwa jika memakamkan jenazah di malam hari menyebabkan hak pengurusan mayit terkurangi (menjadi tidak sempurna), maka hukumnya makruh. Seperti tidak menemukan kafan yang mencukupi, atau liang kuburnya tidak sempurna.

وإن لم يكن تقصير في حقه فلا بأس، دُفن بعض الصحابة ليلاً، دفن أبو بكر ليلاً، دفن غيره من الصحابة لا بأس، إذا لم يكن تقصيرا في حق الميت، من جهة التغسيل أو الكفن أو الحفر، فلا بأس

Namun jika tidak mengurangi hak jenazah dalam proses pemakamannya, dibolehkan. Beberapa sahabat dimakamkan di malam hari. Abu Bakr dimakamkan malam hari, demikian pula sahabat lain dimakamkan malam hari, tidak mengapa. Selama tidak mengurangi hak mayit, baik yang terkait cara memancikan, mengkafani dan penggalian kubur.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/11677/هل-الدفن-ليلا-مكروه

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits




Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Hadis Palsu yang Merendahkan Kaum Wanita


hadis-hadis ppalu yang terkenal

“Taat kepada wanita adalah sebuah penyesalan.”

Derajat hadis: Palsu

Diriwayatkan oleh Ibnu Adi dari Utsman bin Abdurrahman ath-Thara’ifi, dari Anbasah bin Abdurrahman, dari Muhamamd bin Zadan, dari Ummu Sa’d binti Zaid bin Tsabit, dari Zaid bin Tsabit secara marfu’. Sisi cacatnya adalah Anbasah bin Abdur Rohman. Abu Hatim berkata, “Dia memalsukan hadis.”

Hadis ini dimasukkan oleh Ibnul Jauzi dalam Al-Maudhu’at (2:272). Hadis ini juga diriwayatkan dari Aisyah secara marfu’ dengan sanad yang palsu juga. Juga diriwayatkan dari Aisyah secara marfu’ dengan sanad yang palsu juga. Juga diriwayatkan dari Abu Bakroh secara marfu’ dengan lafazh:

“Kaum laki-laki menjadi binasa jika taat terhadap wanita.”

Namun hadis ini pun lemah.

Syaikh Al-Albani berkata, “Makna hadis ini pun tidak benar secara mutlak, karena telah shahih dalam kisah perjanjian Hudaibiyah bahwa Ummu Salamah mengusulkan sesuatu kepada Rasulullah tatkala para sahabat tidak mau menyembelih binatang sembelihan mereka. Ummu Salamah meminta beliau agar keluar dan tidak bicara dengan siapa pun sehingga menyembelih untanya lalu mencukur rambut. Maka tatkala para sahabat mengetahui hal itu, mereka segera berdiri dan menyembelih binatang mereka.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh55a5IfB5XvtXPFV6Dtq-0l2-EOe3-_Bn_juztCLo7AaCgqQ48FiVgTCxgeePbJfd-nr3tZI__S2ODiDgmxmuYoj_90_r7sq5bQ8EYCsrYyntj9iZYVsI9pBri4KOXneR7Esif6Hc-y11_/s1600/hadits+palsu.png

Hadis ini menunjukkan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menaati apa yang dikatakan oleh Ummu Salamah…”

(Lihat Adh-Dho’ifah: 435-436)

Sumber: Hadits Lemah dan Palsu yang Populer di Indonesia, Ahamad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Pustaka Al Furqon, Cetakan III 1430 H



Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Shahihkah Hadis Allah Paling Membenci Perceraian?


pernikahan dna perceraian

“Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah cerai.”
Derajat hadis: Lemah

Diriwayatkan oleh Abu Dawud (2178), Baihaqi, dan Ibnu adi, dari jalan Mu’arrof bin Washil, dari Muharib bin Ditsar, dari Ibnu Umar secara marfu’.

Setelah memaparkan takhrij hadis ini dengan panjang lebar. Syaikh al-Albani berkata, “Kesimpulannya bahwa yang meriwayatkan hadis ini dari Mu’arrof bin Washil ada empat orang tsiqoh. Mereka adalah Muhammad bin Kholid al-Wahibi, Ahmad bin Yunus, Waki’ bin Jarroh, dan Yahya bin Bukai. Keempat orang ini berselisih dalam riwayat hadis ini. Orang pertama meriwayatkannya dari Mu’arrof, dari Muharib bin Ditsar, dari Ibnu Umar secara marfu’. Sedangkan tiga yang lainnya meriwayatkannya dari Mu’arrof, dari Muharib secara mursal. Dan tidak diragukan lagi bahwa riwayat yang mursal itulah yang lebih rojih (kuat).”

Abu Yusuf berkata, “Ketahuilah –barakallahu fikum– bahwa asal hukum cerai adalah makruh dan terlarang, namun bisa berubah pada hukum lainnya. Hal ini sangat tergantung pada kondisi rumah tangga tersebut, bisa menjadi haram, boleh, sunah bahkan wajib.

Hukum asal larangan cerai ini didasarkan pada beberapa hal, di antaranya:

    Nikah adalah sebuah akad yang diperintahkan dan dianjurkan oleh Islam, maka talak yang merupakan pemutus pernikahan berarti juga pemutus sesuatu yang dianjurkan dan diperintahkan. Dan semua itu terlarang kecuali kalau ada sebuah keperluan mendesak.

    Perceraian banyak membawa mafsadah bagi istri dan anak-anak, juga bisa menjadi sebab perpecahan dan pertengkaran antara keluarga, yang semua itu adalah terlarang.

    Perceraian tanpa sebab adalah mengkufuri nikmat pernikahan yang disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia telah menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram padanya, dan dijadikannya di antara kamu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)

    Perceraian itu hanya diperintahkan oleh setan dan tukang sihir, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Mereka belajar dari keduanya sihir yang bisa memisahkan antara seseorang dengan istrinya.” (QS. Al-Baqarah: 102)

Dari Jabir berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air, kemudian dia mengutus bala tentaranya, maka yang akan menjadi pasukan yang paling dekat dengan dia adalah yang paling banyak fitnahnya. Lalu ada yang datang dan berkata, ‘Saya telah berbuat ini dan itu’. Maka iblis berkata, ‘Engkau tidak berbuat apa-apa’. Kemudian ada yang datang lagi dan berkata, ‘Saya tidak meninggalkan seorang pun kecuali telah aku pisahkan antara dia dengan istrinya’. Maka iblis mendekatkan dia padanya dan mengatakan, ‘Engkaulah sebaik-baik pasukanku’.” (Muslim, no.2167)

    Shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda, “Wanita mana saja yang minta cerai pada suaminya tanpa sebab, maka haram baginya bau surga.” (HR. Abu Dawud: 2226, Darimi: 2270, Ibnu Majah 2055, Amad: 5/283, dengan sanad hasan)

Lihat Badai Shona’i (3:95), Al-Mufashol (7:354), Jami’ Ahkamin Nisa’ (4:130) Syaikh Musthofa Adawi, Fiqih Sunnah (2:2790), Roudhoh Nadiyah (2:238) Syaikh Shidiq Hasan Khan.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBRvtXIO-3LL3LbgW_6nmXlU04JsYNPfHxsSmQAcbkRF4Qha3-5gj_J98SArkf78mkwz16IdnQPC6Ei-TWbYwEZZu4RxiHJ4WuRtI4lB0kZUFpu3XPMfznHNguXltHYRZUbhXy_UWPBdHn/s1600/cerai.jpg

Adapun jika sikon rumah tangga itu berubah, maka hukum ini pun bisa berubah menjadi:

1. Wajib

Yaitu perceraian yang sudah ditetapkan oleh dua juru damai dari keluarga suami dan istri, lalu keduanya menetapkan bahwa suami istri tersebut harus dipisahkan sebagaimana yang digambarkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya surat an-Nisa: 35.

Juga yang termasuk dalam perceraian yang wajib adalah kalau seorang suami bersumpah untuk tidak mengumpuli istrinya lagi, maka setelah masa tunggu selama empat bulan, wajib bagi suami menceraikan istrinya kalau dia tidak mau rujuk kembali. Sebagaimana yang digambarkan oleh Allah dalam firman-Nya surat Al-Baqarah: 226.

2. Sunah

Terkadang perceraian itu dianjurkan dalam beberapa keadaan, seperti jika si istri adalah wanita yang kurang bisa menjaga kehormatannya, atau dia adalah wanita yang meremehkan kewajibannya kepada Allah, dan suami tidak bisa mengajari atau memaksanya untuk menjalankan kewajiban seperti sholat, puasa, atau lainnya. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa dalam keadaan yang kedua ini wajib untuk menceraikannya.

3. Mubah

Contohnya apa yang dikatakan oleh Imam Ibnu Qudamah, “Perceraian itu mubah kalau perlu untuk melaksanakannya, disebabkan oleh akhlak istri yang jelek dan suami merasa mendapatkan mafsadah dari pergaulan dengannya tanpa bisa mendapatkan tujuan dari pernikahannya tersebut.” (Al-Mughni, 10:324)

4. Makruh

Yaitu perceraian tanpa sebab syar’i. Imam Said bin Manshur no.1099 meriwayatkan dari Abdullah bin Umar dengan sanad shahih mauquf, bahwasanya beliau menceraikan istrinya, maka istrinya pun berkata, “Apakah engkau melihat sesuatu yang tidak engkau senangi dariku?” Ibnu Umar menjawab, “Tidak.” Maka dia pun berkata, “Kalau begitu, kenapa engkau menceraikan seorang wanita muslimah yang mampu menjaga kehormatannya?” Maka akhirnya Ibnu Umar pun merujuknya kembali.

5. Haram

Di antaranya adalah menceraikan istri saat haidh atau suci, namun sudah berjima dengannya. Dan inilah yang dinamakan dengan talak bid’ah yang keharamannya disepakati oleh para ulama sepanjang masa.

(Lihat Al-Mughni, 10:323, Ad Dur al-Mukhtar Ibnu Abidin, 3:229), Mughnil Muhtaj, 3:307, Jami Ahkamin Nisa, 4:18)

Sumber: Hadis Lemah dan Palsu yang Populer di Indonesia, Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Pustaka Al Furqon, Cetakan:III 1430 H




Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Adakah Undian Berhadiah yang Halal?


undian yang halal

Tanya tadz, Kapan undian dibolehkan ya? Sukron

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Semata melakukan undian, bukanlah hal tercela. Orang soleh masa silam, termasuk para nabi, mereka melakukan undian.

Dulu, waktu Nabi Yunus bin Mata ‘alaihis salam naik perahu, ternyata perahu yang beliau tumpangi kelebihan penumpang. Sehingga salah satu diantara mereka harus menceburkan diri ke laut. Dilakukanlah undian, ternyata yang mendapat undian itu adalah Nabi Yunus. Allah menceritakan,

وَإِنَّ يُونُسَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ . إِذْ أَبَقَ إِلَى الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ. فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ

”Sesungguhnya Yunus termasuk para rasul Allah. (ingatlah) ketika dia lari, ke kapal yang penuh muatan, Kemudian dia ikut berundi lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian. (QS. As-Shaffat: 139 – 141)

Dulu, ketika Maryam binti Imram masih kecil, ibunya menyerahkannya untuk berkhidmat bagi umat. Di saat itu ada beberapa orang yang berebut untuk mengasuh, ibunda nabi Isa. Salah satu yang terlibat adalah Nabi Zakariya. Ketika itu, beliau berharap memiliki anak, dan istri Zakariya adalah bibinya Maryam.

Ketika semua merasa berhak untuk mengasuh Maryam, akhirnya meraka berundi. Allah ceritakan dalam al-Quran,

ذَلِكَ مِنْ أَنْبَاءِ الْغَيْبِ نُوحِيهِ إِلَيْكَ وَمَا كُنْتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يُلْقُونَ أَقْلَامَهُمْ أَيُّهُمْ يَكْفُلُ مَرْيَمَ وَمَا كُنْتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يَخْتَصِمُونَ

Itu adalah sebagian dari berita-berita ghaib yang Kami wahyukan kepada kamu (ya Muhammad); padahal kamu tidak hadir beserta mereka, ketika mereka melemparkan anak-anak panah mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam. Dan kamu tidak hadir di sisi mereka ketika mereka bersengketa. (QS. Ali Imran: 44).
Undian Diantara Istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Beliau memiliki beberapa istri. Semua memiliki hak lahir yang sama. Istri muda tidak lebih berhak terhadap beliau dari pada istri tua. Sehingga, ketika beliau hendak berangkat safar, semua berhak untuk menemani untuk berangkat safar bersama beliau.

Di saat itulah, dilakukan undian untuk menentukan siapa kanjeng ratu yang akan menemani suaminya.

Ibunda Aisyah Radhiyallahu ‘anha menceritakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ

Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak safar, beliau mengundi diantara istrinya. Siapa yang namanya keluar, beliau akan berangkat bersama istrinnya yang menang. (HR. Bukhari 2593, Muslim 7196 dan yang lainnya).
Batasan Undian yang Dibolehkan

Undian dibolehkan ketika di sana tidak ada unsur judi, unsur mukhatharah (untung-rugi), yang menang untung dan yang kalah rugi. Jika ada unsur untung rugi semacam ini, statusnya judi.

Dalam kasus undian para istri yang diceritakan ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, tidak ada unsur untung-rugi. Yang ada adalah untung dan tidak rugi (kurang beruntung).

Bagi istri yang namanya keluar, dia untung.. dia bisa berangkat bersama suaminya.

Bagi istri yang namanya belum keluar, dia tidak rugi.

Berbeda ketika ada orang yang memasang taruhan. Masing-masing membayar 10 rb, kemudian diundi. Siapa yang namanya keluar, dia berhak mengambil semuanya. Ada satu yang untung dan lainnya rugi. Ini judi.


 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbLce5wdfZAByyj9Z9hdGiZsDAXkmr2NlyTeDOYU5Yh96peL-HcQCUsEdA_1oIm35szyAS5BR-mErtgAwM3FwDrIYuXsfE9svWnyvq2wVYeOZ7Prhpi045coe1TbJ3TtJZxWA-gc_yXWY/s1600/Ilustrasi+Kuis+dan+Hadiah.jpg

Undian bisa Dilakukan Dalam 2 Keadaan

Pertama, ketika terjadi ibham al-huquq (tidak diketahui siapa yang berhak)

Untuk menentukan yang berhak, digunakan undian.

Misalnya, ada orang yang memiliki beberapa istri. Suatu ketika, dia menceraikan salah satu istrinya. Dan dia sudah tentukan istri yang dimaksud, namun dia lupa. Dalam kasus ini harus ada salah satu istri yang dicerai. Dan itu ditentukan dengan cara undian.

Kedua, ketika terjadi tazahum al-huquq (benturan hak beberapa orang yang terlibat)

Semuanya berhak dan semua ingin mendapatkannya. Di saat itu, digunakan undian untuk menentukan siapa yang berhak.

Misalnya, ada 3 orang yang berhak untuk melakukan adzan. Masing-masing memenuhi syarat untuk adzan, dan masing-masing berkeinginan untuk adzan. Cara menentukannya digunakan undian.

Ada guru yang membawa 2 roti yang hendak diberikan kepada muridnya yang berjumlah 10 siswa. Semua berkeinginan mendapatkannya. Sang guru menggunakan undian untuk menentukan siapa yang berhak.

Catatan:

Aturan ini berlaku jika ketidak jelasan tersebut terjadi pada hak manusia.

Jika ketidak jelasan terkait hak Allah, hubungan kita dengan Allah, maka tidak boleh digunakan undian.

Karena dalam kasus semacam ini, dipilih mana yang lebih meyakinkan.

Sebagai contoh,

Hari selasa kemarin, si A lupa belum mengerjakan salah satu shalat wajib. Dan dia juga lupa shalat apa yang belum dia kerjakan.

Dalam hal ini, si A tidak boleh menggunakan undian untuk menentukan shalat yang dimaksud. Namun yang harus dia lakukan adalah mengerjakan semua shalat 5 waktu. Sehingga dia benar-benar yakin, tidak ada shalat yang dia tinggalkan.

Allahu a’lam

Rujukan: Syarh Mandzumah al-Qawaid al-Fiqhyah, Imam as-Sa’di.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits




Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Pahala Bagi Orang Yang Menepati Janji

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgEw2PW2oL_cevvdV32_leBkEl6AkE_KymhgyxncWwO_ta5O2TbLNkHMyVTxauHqPn1LXwOQjhLVpRBC1UHsGfl6J_H0dG44TLdZ03k13BCDT-bucZTxpnfJ86mCIlZpLv6J8xltyIM0rE/s1600/janji2(astitbercerita.blogspot.com).jpg

Oleh
Ustadz Muhammad Ashim bin Musthofa

وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِسْمَاعِيلَ ۚ إِنَّهُ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُولًا نَبِيًّا وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا

“Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al-Qur`ân. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Rabbnya” [Maryam/19:54-55]

PENJELASAN AYAT

وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِسْمَاعِيلَ ۚ إِنَّهُ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ

“Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al-Qur`an. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya”.

Pada ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menceritakan tentang kakeknya, yaitu Nabi Ismâ’îl [1]. Dialah yang nantinya menjadi cikal-bakal bangsa Arab, yang merupakan suku terbaik dan paling agung. Dari kalangan mereka inilah terlahir penghulu anak Âdam, yaitu Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam [2].

Dalam ayat ini pula, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyanjung Nabi Ismâ’îl bin Ibrâhîm al-Khalîl Alaihissalam bahwa (Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya) [3]. Ia tidak mendustai janjinya dan tidak berbuat ingkar. Bila sudah berjanji kepada Rabbnya atau kepada sesama manusia, niscaya akan memenuhinya [4]. Sifat terpuji yang beliau miliki ini umum, baik janji yang ditujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala maupun kepada sesama manusia.[5]

Kuatnya kesetiaan yang melekat pada Nabi Ismâ’îl Alaihissalam dalam masalah janji, di antaranya dibuktikan dengan komitmennya saat berjanji kepada sang ayah, Nabi Ibrâhîm agar ia bersabar saat diberitahukan akan disembelih oleh ayahnya sendiri atas petunjuk Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui mimpi. Dan Nabi Ismâ’îl pun memenuhi janji tersebut.

Syaikh asy-Syinqithi rahimahullah mengatakan, seseorang yang sanggup memenuhi janjinya dengan menyerahkan diri untuk disembelih, sungguh itu termasuk bukti meyakinkan tentang kebenaran janjinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ

“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu?” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapati aku termasuk orang-orang yang sabar”. [Ash- Shâffât/37:102].

Demikianlah janji Nabi Ismâ’îl, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan jika Nabi Ismâ’îl menepati janjinya, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:

فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ

“Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya)…. [Ash-Shâffât/37:103] [6]

Dan Nabi Ismâ’îl pun menepati janji tersebut. Kemudian menyuruh sang ayah untuk menyembelih dirinya, sebuah cobaan paling besar yang menimpa seorang manusia.[7]

Peristiwa ini, benar-benar merupakan ujian yang sangat besar, sehingga perbuatan menepati janji yang telah dilakukan itu termasuk perilaku terpuji. Dan sebaliknya, berdasarkan dalîl khithâb – mafhûm mukhâlafah -, mengingkari suatu janji, maka terhitung sebagai bagian dari sifat-sifat tercela. Penjelasan masalah ini telah diuraikan di sejumlah ayat dalam Kitabullah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

فَأَعْقَبَهُمْ نِفَاقًا فِي قُلُوبِهِمْ إِلَىٰ يَوْمِ يَلْقَوْنَهُ بِمَا أَخْلَفُوا اللَّهَ مَا وَعَدُوهُ وَبِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ

“Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai pada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan (juga) karena mereka selalu berdusta” [At-Taubah/9:77]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat. Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan. [Shâf/61:2-3], dan lain-lain.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ : إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخَْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

“Tanda orang munafik ada tiga; jika berbicara ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari, jika dipercaya ia berkhianat.” [HR al-Bukhari no. 33; Muslim, no. 59, dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu].[8]

Dengan demikian kita mengetahui, bahwa mengingkari janji merupakan bagian dari karakter kaum munafiqin. Sebaliknya, menepati janji termasuk sifat kaum mukminin. Begitu pula pribadi yang melekat pada diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau ialah seorang yang benar dengan janjinya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berjanji, melainkan pasti menepatinya.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah memuji Abul-‘Ash bin ar-Rabî’, suami dari Zainab. Kata beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Abul-‘Ash bin ar-Rabî’:

حَدَّثَنِيْ فَصَدَّقَنِيْ وَوَعَدَنِيْ فَوَفَّى لِيْ

“Dia telah berbicara kepadaku dan berkata jujur, berjanji kepadaku dan menepatinya”. [HR al-Bukhâri, no. 3729 dan Muslim, no. 2449].

Sikap menepati janji ini termasuk salah satu faktor yang telah mengangkat derajat Nabi Ismâ’îl Alaihissalam, sehingga berhak disebut dalam al-Qur`anil-‘Azhîm.[9] Mengapa Nabi Ismâ’îl diistimewakan dengan sanjungan ini, bukankah tidak ada nabi yang memiliki sifat mengingkari janji?

 http://i0.wp.com/affany.net/wp-content/uploads/2016/01/janji.png

Jawabnya, sifat menepati janji melekat pada semua nabi. Secara khusus dikaitkan kepada Nabi Ismâ’îl sebagai bentuk tasyrîf (kemuliaan) beliau, lantaran besarnya cobaan yang harus dialami beliau Alaihissalam untuk menepati janjinya, yang tidak terjadi pada nabi-nabi lainnya. Sifat ini termasuk kebiasaan yang dipuji oleh bangsa Arab dan bangsa-bangsa lainnya.

Dalam sebuah syair diilustrasikan:

مَتَى مَا يَقُلْ حُرٌّ لِصَاحِبِ حَاجَةٍ نَعَمْ َيَقْضِهَا وَالْحُرُّ للْوَأيش ضَامِنُ

Kapan saja seorang yang merdeka berkata kepada orang yang memiliki keperluan “baiklah”, niscaya akan menyelesaikannya. Orang merdeka menjamin janjinya.[10]

وَكَانَ رَسُولًا نَبِيًّا

“dan dia adalah seorang rasul dan nabi”

Nabi Ismâ’îl Alaihissalam diutus Allah ke bangsa Jurhum [11]. Imam Ibnu Katsir t menyimpulkan, di dalam ayat ini mengandung pengertian bahwa kemuliaan Nabi Ismâ’îl berada di atas saudaranya, yaitu Nabi Ishâq. Sebab, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut Nabi Ishâq Alaihissalam dengan gelar nubuwwah saja [12], sedangkan Nabi Ismâ’îl Alaihissalam memperoleh dua anugerah sekaligus, yaitu nubuwwah dan risâlah [13]. Dengan itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan Ismâ’îl termasuk kalangan yang memiliki kedudukan tinggi.[14]

وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ

“Dan ia menyuruh ahlinya untuk shalat dan menunaikan zakat”.

Ini juga merupakan sanjungan yang baik, budi pekerti terpuji dan perilaku yang lurus. Nabi Ismaa’il Alaihissalam senantiasa berada di dalam ketaatan kepada Rabbnya dan memerintahkan kepada keluarganya untuk tetap istiqomah dengan ketaatan itu. Sebagaimana firman Allah kepada Rasul-Nya :

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا

“Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya…. ” [Thâhâ/20:132]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka …. – at- Tahrîm/66 ayat 6-, dan sudah diketahui bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengaplikasikan perintah ini.[15]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menguatkan makna ini dengan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِيْ وَجْهِهَا الْمَاءَ

“Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang bangun pada malam hari lantas mengerjakan shalat (malam). Kemudian ia membangunkan istrinya. Jika istrinya menolak, maka ia memercikkan air di wajah istrinya. ” [HR Abu Dawud no. 1450, Ibnu Mâjah no. 1336]

Jadi, menggiatkan keluarga untuk bersama-sama beribadah merupakan faktor lain yang bisa mendatangkan kemuliaan dan kenikmatan Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi Nabi Ismâ’îl Alaihissalam, sehingga namanya disebutkan di dalam al-Qur`ânil-Karim.[16]

وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا

“dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Rabbnya”.

Seluruh amalan dan ucapannya diridhai lagi terpuji dalam menjalankan apa yang dibebankan pada dirinya, tidak kurang dalam ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sisi lain yang menyebabkan Nabi Ismâ’îl menjadi insan yang diridhai di sisi Rabbnya, dikatakan oleh Syaikh as-Sa’di rahimahullah, lantaran ia menjalankan apa-apa yang diridhai Rabbnya Subhanahu wa Ta’ala, kesungguhannya dalam urusan-urusan yang diridhai-Nya. Maka Allah pun meridhai dan memasukkannya ke dalam golongan hamba-hamba-Nya yang paling istimewa, dan para wali-Nya yang didekatkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhainya dan ia ridha kepada Rabbnya.

PELAJARAN DARI DUA AYAT DI ATAS
1. Ketetapan mengenai kenabian Muhammad Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab Dzat yang telah mengangkat para nabi yang disebutkan dalam surat Maryam dan menjadikan mereka utusan-utusan Allah, maka tidak ada alasan mengingkari kenabian dan kerasulan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

2. Keutamaan memerintahkan shalat dan membayar zakat.

3. Keutamaan menepati janji dan bersikap jujur, baik dalam ucapan maupun tindakan.

4. Mempunyai sifat kebenaran dalam berjanji merupakan perbuatan terpuji.

5. Sifat mengingkari janji merupakan perbuatan tercela.
Wallahu a’lam.

Maraji`:
1. Al-Qur`ân dan Terjemahannya, Cet. Mujamma’ Malik Fahd Madinah.
2. Adhwâ-ul Bayân fi Îdhâhil-Qur`ân bil-Qur`ân (Tatimmah li Syaikh ‘Athiyyah Muhammad Sâlim), Maktabah Ibnu Taimiyyah, Mesir, 1415 H – 1995 M.
3. Ahkâmil-Qur`an, Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdullah (Ibnul-‘Arabi), Tahqîq: ‘Abdur-Razzâq al-Mahdi, Dârul-Kitâbil-‘Arabi, Cet. I, Th. 1421 H – 2000 M.
4. Aisarut-Tafâsîr fi Kalâmil-‘Aliyyil-Kabîr, Abu Bakr Jâbir al-Jazâiri, Maktabah ‘Ulum wal- Hikam, Cet. VI, Th. 1423 H – 2003 M.
5. Al-Jâmi li Ahkâmil-Qur`ân (Tafsir al-Qurthubi), Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad al- Anshâri al-Qurthubi, Tahqiq: ‘Abdur-Razzâq al-Mahdi, Dârul-Kitâbil-‘Arabi, Cet. IV, Th. 1422 H – 2001 M.
6. Jâmi’ul-Bayân ‘an Ta`wil Ay Al-Qur`ân, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir ath-Thabari, Dar Ibnu Hazm, Cet. I, Th. 1423 H – 2002 M.
7. Tafsîrul-Qur`ânil-‘Azhîm, al-Hâfizh Abul-Fidâ Ismâ’îl bin ‘Umar bin Katsîr al-Qurasyi, Tahqîq: Sâmi bin Muhammad as-Salâmah, Dar Thaibah, Cet. I, Th. 1422 H – 2002 M.
8. Taisîrul-Karîmir-Rahmân fi Tafsîri Kalâmin Mannân, ‘Abdur-Rahmân bin Nashir as-Sa’di, Tahqîq: ‘Abdur-Rahmân al-Luwaihiq, Muassasah Risalah.
9. Shahihu Qashashil Anbiyâ (karya Imam Ibnu Katsir) Saliim bin ‘Id al Hilâli, Maktabah al-Furqân, Cet. I, Th. 1422 H.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XI/1428H/2007. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Adhwâ`ul-Bayân (4/322)
[2]. At-Taisîr, 529
[3]. Tafsîrul-Qur`ânil-‘Azhîm (5/238), al-Jâmi’u li Ahkâmil-Qur`ân (11/106).
[4]. Jâmi’ul-Bayân (16/126).
[5]. Zâdul-Masîr (3/135).
[6]. Adhwâ`ul-Bayân 4/322. Muncul perdebatan soal adz-dzabîh (siapa yang disembelih), apakah Nabi Ismâ’îl ataukah Nabi Ishâq? Hasil tahqiq menyebutkan, yang disembelih ialah Nabi Isma’il . Lihat al- Jâmi’u li Ahkâmil-Qur`ân (11/106), Shahîhu Qashashil-Anbiyâ, 134-136.
[7]. Tafsîrul-Qur`ânil-‘Azhîm (5/239), at-Taisîr, 529.
[8]. Lihat Tafsîrul-Qur`ânil-‘Azhîm (5/239), Adhwâ`ul-Bayân (4/322).
[9]. Aisarut-Tafâsîr (1/734).
[10]. Zâdul-Masîr (3/135), Jâmi’ul-Bayân (11/107).
[11]. Zâdul-Masîr (3/135), Ma’â’limut-Tanzîl (5/237).
[12]. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: Dan Kami beri dia kabar gembira dengan (kelahiran) Ishaaq seorang nabi yang termasuk orang-orang yang shalih. (Qs ash-Shâffât/37:112).
[13]. Tafsîrul-Qur`ânil-‘Azhîm (5/240).
[14]. At-Taisîr, 529.
[15]. Adhwâ`ul-Bayân (4/322).
[16]. Aisarut-Tafâsîr (1/734).
[17]. Jâmi’ul-Bayân (16/127) Aisarut-Tafâsîr (1/735).
[18]. At-Taisîr, 529.



Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Kategori

Kategori