Beberapa Ratus karyawan yg bekerja di perusahaan operator PT Transportasi Jakarta, yaitu PT Trans Batavia menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Ketua Umum Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) Ilhamsyah mengemukakan, pekerja di PT Trans Batavia ialah konsorsium dari PPD, Mayasari, Stadysave & Metro mini.
Ada sejumlah 414 karyawan sekarang ini sudah di PHK massal.
“Terhitung dari tanggal 15 Januari, Trans Batavia itu sudah tak beroperasi lagi lantaran 4 operator yg tergabung dalam konsorsium Trans Batavia hasilnya lebih memilih jadi operator mandiri,” papar Ilhamsyah.
Menurut Ilhamsyah, PHK bisa terjadi lantaran adanya Peraturan Gubernur No. 17 yg dikeluarkan oleh basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pergub nomer 17 menyampaikan bahwa operator mandiri bisa digunakan langsung untuk berhubungan dengan Transjakarta tanpa harus melewati konsorsium.
“Dari Januari teman-teman yg 414 ini telah dirumahkan dari bln Maret, beliau dibayar upahnya 25 %, lalu bln April mereka dibayar 10 persen dari UMP thn 2015. Jadi bukan UMP 2016,” kata Ilhamsyah.
Setelah Itu, Mei 2016, 414 karyawan tak mendapat penghasilan sepeser serta.
Seterusnya Juni 2016, mereka mendapat surat yg berisikan pengumuman PHK massal.
Pekerja dari Trans Batavia menuntut pada Gubernur Ahok buat mengadakan jumpa bersama operator pemegang saham yg ada pada Trans Batavia, yaitu PPD, Mayasari, Stadysave & Metromini.
“Kita meminta kepada seluruh operator pemegang saham utk menyelesaikan hak pekerja yg belum mereka bayarkan sejauh ini, terkait penghasilan dari bln Maret, THR yg belum dibayar. Itu tuntutan pada hari ini,” menurutnya.(jk/indoharian)
EmoticonEmoticon