Denda Karena Telat Bayar SPP Apakah Termasuk Riba?


telat bayar spp

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.

Ustadz ada satu hal yang mengusik pikiran berkaitan dengan riba, apakah setiap denda keterlambatan jasa dianggap riba nasiah?

Contoh kasus adalah:

1. Jika seseorang freelancer membuat kontrak kerja penyelesaian pekerjaan, dengan penalti denda sekian persen jika tidak selesai dari waktu yang disepakati, apakah denda tersebut termasuk riba?

2. Apakah denda terlambat bayar SPP sekolah termasuk riba juga? Begitu pula denda karena terlambat mengembalikan buku pinjaman perpustakaan?

Jazakallah khair katsiran.

Dari: Budi

Jawaban:


http://www.lenterakabah.com/wp-content/uploads/2016/07/Hukum-Denda-Bagi-yang-Tidak-Ikut-Sholat-Berjamaah.png

Wa’alaikumussalam

Denda karena terlambat bayar SPP tidak termasuk riba namun termasuk uqubah maliyah [hukuman finansial] yang diperselisihkan oleh para ulama. Yang benar, hukuman finansial diperbolehkan asalkan proposional.

Denda yang tergolong riba adalah denda dalam transaksi utang piutang.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, MPI



Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !


EmoticonEmoticon