Hukum Merias Kedua Tangan dan Kaki bagi Para Wanita

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4t71Q8zRGN2Ho9IKb7wTr4V_Yq2U7QGUSlXGJzaEf947dZh63jjCChm8QmS8n3KC1kvzWW2v35aAAR4xkZXTEc8HFf2JFrado7q-9Eoqu9EU7Zg0iFQ9C7PItOYCObdRhUAD0f0UE5mfe/s1600/tangan6.jpg

Pertanyaan:

Syekh Shalih al-Fauzan ditanya tentang hukum merias kedua tangan dan kaki bagi para perempuan.

Jawaban:

Merias (melukis di) tangan dan kaki dengan daun pacar (inai) disarankan bagi para wanita yang sudah menikah, dengan dalil hadits-hadits yang masyhur tentang hal ini, yang menunjukkan kebolehannya. Di antaranya adalah riwayat Abu Daud, bahwasanya ada wanita yang bertapa pada Aisyah tentang merias dengan daun pacar (inai), beliau menjawab, “Boleh, tetapi aku tidak menyukainya, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai baunya.” (HR. An-Nasa’i)

Dari Aisyah ia berkata bahwa ada seorang wanita yang menyodorkan kitab kepada Rasulullah shalallahu Alaihi wa sallam dari balik tabir, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan tangan beliau dan bersabda, “Saya tidak tahu, ini tangan lelaki atau tangan perempuan.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa`i)


http://tekooo.com/wp-content/uploads/2015/09/tatto-dikaki.jpg

Akan tetapi tidak diperbolehkan untuk melukisi kuku-kukunya dengan zat yang bisa mengental dan menghalangi aliran air ketika thaharah (bersuci).

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 3, Darul Haq, Cetakan VI, 2010.



Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !


EmoticonEmoticon