Bolehkah Menjual Barang Orang Lain yang Tidak Terpakai?


hukum transaksi jual beli

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum

Saya seorang wiraswasta (jual beli, service, penjualan komputer). Khususnya service dari sekian lama terkumpul barang-barang yang sudah tidak bisa di-service. Karena mengganggu kerapihan dan hampir semua pemiliknya sudah ngak tahu serta tidak ada konfirmasi lagi dari sang pemilik, akhirnya saya jual ke tukang BARBEK. Uangnya saya pergunakan. Yang saya tanyakan, bagaimana hukumnya atas tindakan saya tadi?

Dari: Yusup

Jawaban:

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiU9MDTxuCcRkRODZunCCKZ60QV5-727exu9Ys3-vhwf-Gwy940Dq8prSyDXpSiV0MD_k-OlP3kaqDJEj-9DiQoZ8rpLJBldwTOrwylhAi12kJKzUZMkEtiIAMrTLIhC71ELoi8T5A1fR0/w1200-h630-p-nu/Nafkahi+Istri.jpg

Wassalamu’alaikum

Lebih selamat hasil penjualan itu diinfakkan atas nama pemiliknya. Dalam Islam harta orang siapa pun dia tidak halal untuk dipindahkan kepemilikan kecuali atas kerelaan pemiliknya dan pada kasus saudara tidak dapat diketahui apakah pemiliknya merelakan atau tidak barang tersebut Anda jual dan Anda miliki hasil penjualannya.

Wassalamu’alaikum

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi



Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !


EmoticonEmoticon